Berita

2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan di DWP

SATUJABAR, JAKARTA– Divisi Propam Polri telah menggelar kelanjutan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi terduga pelanggar kasus pemerasan terhadap penonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun, setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan.

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum terhadap kedua pelanggar (okum polisi). Atas perbuatan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

Kedua oknum polisi ttersebut, yakni Aiptu AJMG dan Bripka WTH, Bintara Polri Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kedua Bintara Polri tersebut telah dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Erdi menjelaskan, keduanya juga dikenakan sanksi etik, meminta maaf secara lisan di sidang kode etik, dan tertulis kepada pimpinan Polri.

“Selain itu, kedua pelanggar juga diwajjbkan mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” jelas Erdi.

Kedua pelanggar juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri, dihadirkan enam orang saksi untuk pelanggar Aiptu AJMG, dan tujuh orang saksi untuk pelanggar Bripka WTH.

Kedua pelanggar Aiptu AJMG dan Bripka WTH, terbukti telah mengamankan penonton di Konser DWP, terdiri dari Warga Negara Malaysia dan WNI (Warga Negara Indonesia), atas dugaan telah mengkonsumsi narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan penonton yang diamankan, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan bisa dibebaskan, atau dilepaskan.(chd).

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

5 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

7 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

8 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

8 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

14 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

14 jam ago

This website uses cookies.