Berita

2 Oknum Pegawai Mitra BUMN di Cianjur Diamuk Massa, Diduga Lecehkan Siswi SMP

SATUJABAR, CIANJUR– Dua orang oknum pegawai mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi bulan-bulanan massa, setelah diduga melecehkan siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama). Tindakan pelecehan dilakukan di dalam mobil operasional kantor, setelah korban dicekoki minuman keras.

Kedua oknum pegawai mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berinisial AY, 37 tahun, dan HH, 40 tahun, diamankan setelah menjadi bulan-bulanan massa. Tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, setelah kedua oknum pegawai mitra BUMN tersebut, diduga telah melakukan pelecehan terhadap siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Video rekaman kejadian beredar luas setelah diunggah ke aplikasi perpesanan dan media sosial (medsos), memperlihatkan saat mobil operasional yang digunakan kedua pelaku dirusak. Kedua pelaku kemudian diamankan, dan dibawa polisi yang segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek (Markas Polsek) Karangtengah. Warga marah, menghakimi, dan merusak mobil operasional kantor pelaku atas dugaan melakukan pelecehan terhadap siswi SMP,” ujar Kapolsek Karangtengah, Kompol Rahmat Hamdan, saat dikonfirmasi Sabtu (09/11/2024).

Rahmat mengatakan, aksi massa terjadi sehari setelah kejadian. Dugaan tindakan pelecehan, terjadi pada Jum’at (08/11/2024 malam, saat korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

“Awalnya korban dirayu pelaku dengan menawarkan tumpangan untuk diantar pulang. Korban bukannya diantarkan pulang, tapi dibawa berkeliling hingga di suatu tempat dicekoki minuman keras dan dilecehkan di dalam mobil,” ungkap Rahmat.

Korban bisa pulang ke rumah diantar mobil online yang dipesan pelaku. Korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orangtua, kemudian merencanakan menjebak pelaku.

Kedua pelaku masuk perangkap orangtua korban. Keesokan harinya dipancing chat WA (Whatsapp) menggunakan ponsel korban, kedua merespon ajakan untuk kembali bertemu.

Pelaku langsung balik arah kabur saat mengetahui korban bersama orangtua dan keluarganya. Teriakan maling dan penculik, membuat warga berusaha mengejar kedua pelaku hingga tertangkap, lalu dihakimi, dan mobilnya dirusak.

Korban telah membuat laporan atas tindakan pelecehan yang dialaminya, termasuk telah dipaksa menenggak minuman keras. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Karangtengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd)

 

 

 

Editor

Recent Posts

Kucuran Kredit Baru Triwulan II 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Kucuran kredit baru pada triwulan II 2026 meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, ungkap…

13 detik ago

Logo Hari Jadi Kuningan ke-528 Lewat Voting

Logo Hari Jadi Kuningan ke-528 resmi menjalani tahap voting publik usai Pemkab Kuningan menetapkan tiga…

22 menit ago

Papandayan Chicken Run 2026, Bupati: Dorong Sport Tourism

Papandayan Chicken Run 2026 dilepas di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu…

32 menit ago

Kejadian Bencana, Penanganan BNPB Per Senin 20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kejadian bencana dan penanganannya oleh BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)…

2 jam ago

Laba Pelindo Semester I 2026 Naik 60,44 Persen Jadi Rp2,57 Triliun

Laba Pelindo ditopang oleh pertumbuhan aktivitas operasional di Pelabuhan dimana arus peti kemas Pelindo mencapai…

2 jam ago

Piala Presiden 2026: Jadwal Lengkap & Pembagian Grup

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

3 jam ago

This website uses cookies.