Berita

2 Mantan Anak Buah Yana Mulyana Bebas dari Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Pembebasan bersyarat juga diperoleh dua anak buah Yana Mulyana saat menjabat sebagai Walikota Bandung, setelah tersangkut kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Keduanya sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Pembebasan bersyarat diperoleh mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Selain Yana Mulyana, dua mantan anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Yana, Dadang, dan Rijal, ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Dadang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, sedangkan Rijal mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sesdishub).

“Betul, keduanya juga (Dadang Darmawan dan Khairul Rijal) sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” ujar Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, Senin (15/09/2025).

Dadang Darmawan bebas bersyarat, sejak 04 Juli 2025. Sementara Rijal bebas pada 08 September 2025.

“Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas tanggal 04 Juli 2025, sementara Khairur Rijal tanggal 08 September 2025,” jelas Yaman.

Yana, Dadang dan Rijal, terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City, pada 14 April 2023. Yana saat itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang lainnya dari pihak swasta.

Setelah dihadapkan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Yana dan Dadang kemudian divonis empat tahun kurungan penjara, sedangkan Rijal divonis lima tahun kurungan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menerima uang suap total senilai Rp.2,16 miliar dari proyek Bandung Smart City Dishub Kota Bandung.

Rijal menerima suap paling besar, yakni Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, menerima suap Rp.300 juta dan Rp 400 juta.

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

11 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

16 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

16 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

23 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

23 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

23 jam ago

This website uses cookies.