Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung. (Foto:Istimewa
SATUJABAR, BANDUNG–Dua Kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang agenda pembacaan dakwaan dalam dua perkara korupsi, yakni penyelewengan dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung dan sengketa lahan Kebun Binatang, Bandung, atau Bandung Zoo, dijadwalkan pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.
Dua perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas perkara kasus korupsi, yakni penyelewengan dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan sengketa lahan Kebun Binatang, Bandung, atau Bandung Zoo, telah selesai dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Betul, perkaranya telah selesai kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, tinggal menunggu sidamg digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jawa Barat juga telah menunjuk sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan dakwaan. Sidang agenda pembacaan dakwaan, rencananya dijadwalkan digelar di PN Bandung, pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.
Dalam kasus pertama, Yossi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kasus korupsi tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6,5 miliar.
Yossi ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora sebelumnya, Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin. Mereka akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung.
Yossi Irianto, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung. Mereka ditahan menunggu proses persidangan, sejak 08 Oktober 2025.
Sementara itu, dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, atau Bandung Zoo, Yossi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema, dengan kerugian negara sebesar Rp.25,5 miliar. Terdakwa Sri dan Bisma telah menjalani sidang di PN Bandung, kemudian mengajukan upaya banding setelah divonis hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…
SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…
SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…
SATUJABAR, BANDUNG--Arus pemudik di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus meningkat, memasuki H-2 Lebaran,…
SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah…
This website uses cookies.