Berita

2 Kasus Korupsi Jerat Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, Diadili Pekan Depan

SATUJABAR, BANDUNG–Dua Kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang agenda pembacaan dakwaan dalam dua perkara korupsi, yakni penyelewengan dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung dan sengketa lahan Kebun Binatang, Bandung, atau Bandung Zoo, dijadwalkan pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.

Dua perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas perkara kasus korupsi, yakni penyelewengan dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan sengketa lahan Kebun Binatang, Bandung, atau Bandung Zoo, telah selesai dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Betul, perkaranya telah selesai kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, tinggal menunggu sidamg digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jawa Barat juga telah menunjuk sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan dakwaan. Sidang agenda pembacaan dakwaan, rencananya dijadwalkan digelar di PN Bandung, pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.

Dalam kasus pertama, Yossi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kasus korupsi tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6,5 miliar.

Yossi ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora sebelumnya, Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin. Mereka akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung.

Yossi Irianto, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung. Mereka ditahan menunggu proses persidangan, sejak 08 Oktober 2025.

Sementara itu, dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, atau Bandung Zoo, Yossi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema, dengan kerugian negara sebesar Rp.25,5 miliar. Terdakwa Sri dan Bisma telah menjalani sidang di PN Bandung, kemudian mengajukan upaya banding setelah divonis hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Pemkot Siapkan Ribuan Paket Pelatihan Kerja 2026, Begini Cara Daftarnya!

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung kembali membuka akses peningkatan kompetensi dan kemandirian…

42 menit ago

Edukasi Bencana Tanpa Panik Ala Sesar Lembang Culture

SATUJABAR, BANDUNG - Kesadaran akan potensi bencana di Kota Bandung tidak harus dibangun dengan rasa…

48 menit ago

DPD RI Jabar Beri Bantuan ke Lokasi Bencana di KBB

SATUJABAR, BANDUNG BARAT – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah…

55 menit ago

Wamenpora Buka Milo National Championship 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat memberikan…

1 jam ago

Komentar Leo/Bagas Usai Sabet Juara Ganda Putra Thailand Masters 2026

SATUJABAR, PATUMWAN THAILAND – Pasangan ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana tampil sebagai juara…

1 jam ago

Komentar Fadia/Tiwi Usai Sabet Juara Ganda Putri Thailand Masters 2026

SATUJABAR, PATUMWAN THAILAND – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti tampil…

1 jam ago

This website uses cookies.