Berita

2 Bulan Melarikan Diri, DPO Kasus Pembacokan di Kadudampit Sukabumi Dibekuk Polisi

SUKABUMI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AR (24), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang terjadi di Kadudampit, Sukabumi, pada pertengahan Oktober 2024.

Setelah melarikan diri selama dua bulan, AR akhirnya berhasil diamankan polisi di Kampung Babakan Jawa, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 00.13 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 50 cm, yang diduga digunakan oleh AR saat melakukan penganiayaan terhadap korban, H. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Editor

Recent Posts

24 Adegan Rekontruksi Pecatan Polisi Bunuh Putri di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi…

24 menit ago

Persib Menang Atas Persebaya 1-0

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung vs Persebaya Surabaya skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga…

2 jam ago

Piala Soeratin U-17 2025: Tim Asal Jabar Terhenti

SATUJABAR, SURAKARTA – Babak 16 besar Piala Soeratin U-17 2025 Putaran Nasional yang digelar di…

3 jam ago

Tim Wushu Indonesia Raih 6 Medali di Kejuaraan Dunia 2025 di Brasil

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Nasional Wushu Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dalam…

3 jam ago

Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…

6 jam ago

Holiday Goals: Liburan Seru Tanpa Cemas

SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…

6 jam ago

This website uses cookies.