Ilustrasi korban pembacokan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, PURWAKARTA–Dua remaja di bawah umur pelaku pembacokan sesama remaja hingga tewas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi. Aksi pembacokan terjadi seusai korban melakukan transaksi COD (cash on delivery) membeli senjata tajam jenis celurit.
Penangkapan dua remaja di bawah umur, pelaku pembacokan terhadap sesama remaja dilakukan Tim Satreskrim Polres Purwakarta, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelaku berinisial OA, berudia 15 tahun, dan KR, berusia 17 tahun.
Aksi pembacokan yang menewaskan remaja berinisial AF, berusia 16 tahun, terjadi di Jalan Raya Sadang-Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Jum’at (03/07/2026) dinihari.
“Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku (pembacokan). Keduanya telah dibawa ke Mapolres Purwakarta, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, dalam keterangannya, Sabtu (04/07/2026).
Tini mengatakan, Polres Purwakarta prihatin, aksi kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya melibatkan anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum (ABH). Begitupun dengan korban yang harus kehilangan nyawa akibat perbuatan pelaku.
“Kami tentunya prihatin, karena terduga pelaku dan korbannya anak di bawah umur. Kami mengajak masyarakat, terutama para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya di lingkungan keluarga maupun sekolah,” kata Tini.
Tini mengungkapkan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Dalam pengungkapan tindak kekerasan tersebut, polisi menyita barang bukti enam buah telepon genggam, senjata tajam jenus celurit yang digunakan saat membacok korban, serta satu unit sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3, junto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja warga Kabupaten Bandung Barat, tewas mengenaskan dibacok sekelompok orang. Korban diserang seusai melakukan transaksi cash on delivery (COD) membeli celurit.
Aksi pembacokan terhadap remaja berinisial AF, berusia 16 tahun, warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, terjadi di Jalan Raya Sadang-Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jumat (03/07/2026) dinihari. Korban dibacok setelah diserang sekelompok orang, hingga tewas mengenaskan dalam perjalanan dibawa menuju ke rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan, korban diserang sekelompok orang sesaat setelah melakukan transaksi cash on delivery (COD) membeli senjata tajam jenis celurit. Korban diduga dibacok menggunakan celurit yang baru dibelinya di wilayah Kabupaten Subang.
Korban yang mengalami luka bacokan serius, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta. Namun, dalam perjalanan, nyawa korban tidak tertolong.
SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat utama…
SATUJABAR, BANDUNG - Menghabiskan masa akhir pekan kini tak hanya soal kuliner atau jalan-jalan. Masyarakat…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan dan kerja sama pengelolaan Kebun…
SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 selesai menjalani babak 16 besar yang berakhir Jum’at 3…
SATUJABAR, BANDUNG - Sebanyak 8 destinasi dipastikan bakal kembali dilayani Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.…
SATUJABAR, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar upacara serah terima jabatan Kakorlantas dari…
This website uses cookies.