Berita

15 Anggota Geng ‘Lelaki Penuh Dosa’ Bacok Warga di Cimahi Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG–Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap kawanan geng mengatasnamakan ‘Lelaki Penuh Dosa’, yang meresahkan setelah membacok warga. Total 15 orang remaja dan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap, empat lainnya masih dalam pengejaran.

Kelima orang tergabung dalam Geng ‘Lelaki Penuh Dosa’ yang berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, sembilan orang diantaranya berusia remaja. Sedangkan enam lainnya masih di bawah umur.

Kesembilan orang, yakni berinisial AH, MN, MR, GZ, JE, PD, MD, DA, serta MG. Kawanan geng tersebut, diduga terlibat dalam aksi teror penyerangan secara acak, termasuk membacok korbannya hingga meresahkan warga di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Enam orang masih di bawah umur sebagai anak harus berhadapan dengan hukum (ABH), yakni berinisial RP, MR, YH, AM, DO, dan DS. Empat orang lagi buron, saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami telah mengamankan geng dengan nama ‘Lelaki Penuh Dosa’, atau Lapendos, yang telah melakukan aksi penyerangan, korbannya anak di bawah umur di daerah Cipageran, Kota Cimahi, pada 07 Desember 2025. Total, ada 19 orang, baru 15 yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Jum’at (19/12/2025).

Niko mengatakan, korban anak di bawah umur mengalami luka-luka setelah dianiaya para pelaku menggunakan senjata tajam. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Bandung.

“Jadi kawanan geng ini beraksi di daerah Cipageran atas arahan pelaku JE. Mereka membawa senjata tajam dan bambu berkeliling mencari sasaran korbannya secara acak,” kata Niko.

Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Salah satu korban, anak di bawah umur hingga luka.

“Dari pengakuannya, salah satu pelaku mengenal dengan korban dan memiliki masalah di media sosial. Mereka meluapkannya saat bertemu, dengan menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” ungkap Niko.

Para pelaku yang diamankan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat 2 ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok…

3 jam ago

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan…

3 jam ago

Timnas Indonesia Hadir di EA Sports FC, Industri Olahraga Indonesia Naik Level

Timnas Indonesia di EA Sports FC tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pecinta sepak bola tanah…

5 jam ago

Bupati Sumedang: Jalan Kaki Gaya Hidup Sehat

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melepas langsung peserta Asia Walkfest 2026 Sumedang…

5 jam ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara Hadirkan Edukasi Kebencanaan

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh Bencana Bogor…

5 jam ago

Car Free Night Bogor Dongkrak Kunjungan Wisata

Car Free Night (CFN) Istimewa itu memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang digelar di…

5 jam ago

This website uses cookies.