Berita

15 Anggota Geng ‘Lelaki Penuh Dosa’ Bacok Warga di Cimahi Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG–Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap kawanan geng mengatasnamakan ‘Lelaki Penuh Dosa’, yang meresahkan setelah membacok warga. Total 15 orang remaja dan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap, empat lainnya masih dalam pengejaran.

Kelima orang tergabung dalam Geng ‘Lelaki Penuh Dosa’ yang berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, sembilan orang diantaranya berusia remaja. Sedangkan enam lainnya masih di bawah umur.

Kesembilan orang, yakni berinisial AH, MN, MR, GZ, JE, PD, MD, DA, serta MG. Kawanan geng tersebut, diduga terlibat dalam aksi teror penyerangan secara acak, termasuk membacok korbannya hingga meresahkan warga di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Enam orang masih di bawah umur sebagai anak harus berhadapan dengan hukum (ABH), yakni berinisial RP, MR, YH, AM, DO, dan DS. Empat orang lagi buron, saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami telah mengamankan geng dengan nama ‘Lelaki Penuh Dosa’, atau Lapendos, yang telah melakukan aksi penyerangan, korbannya anak di bawah umur di daerah Cipageran, Kota Cimahi, pada 07 Desember 2025. Total, ada 19 orang, baru 15 yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Jum’at (19/12/2025).

Niko mengatakan, korban anak di bawah umur mengalami luka-luka setelah dianiaya para pelaku menggunakan senjata tajam. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Bandung.

“Jadi kawanan geng ini beraksi di daerah Cipageran atas arahan pelaku JE. Mereka membawa senjata tajam dan bambu berkeliling mencari sasaran korbannya secara acak,” kata Niko.

Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Salah satu korban, anak di bawah umur hingga luka.

“Dari pengakuannya, salah satu pelaku mengenal dengan korban dan memiliki masalah di media sosial. Mereka meluapkannya saat bertemu, dengan menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” ungkap Niko.

Para pelaku yang diamankan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat 2 ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga…

6 jam ago

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah…

10 jam ago

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…

10 jam ago

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung…

11 jam ago

Menpar Widiyanti Temui Ekosistem Pariwisata Labuan Bajo

LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat…

11 jam ago

Merdeka Run 2025: 12 Ribu Peserta Semarakkan Jakarta

JAKARTA - Ribuan pelari memadati kawasan jalan di depan Istana Merdeka, Jakarta, sejak Sabtu pagi…

11 jam ago

This website uses cookies.