Berita

1 Kg Sabu Diedarkan di Karawang, 2 Pengedar Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG–Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pengedar selaku kaki-tangan bandar besar, ditangkap.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan, terbongkarnya jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, berawal dari proses penyelidikan intensif Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang. Dari pengungkapan jaringan peredaran gelap nakoba di wilayah Kecamatan Kotabaru, berhasil disita barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba, bermula dari penyelidikan intensif di wilayah Kotabaru, oleh Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram berhasil kami sita,” ujar Fiki, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Kamis (14/05/2026).

BACA JUGA: Berusia 1 Abad Lebih, Kakek Mardi Bersemangat Penuhi Undangan Alloh Berhaji

Barang bukti sabu satu kilogram disita dari tersangka pengedar berinisial SD alias Ompong. Tersangka ditangkap dalam penyergapan sebelum mengedarkan sabu yang dibungkus plastik di wilayah Karawang.

Proses penyelidikan dikembangkan hingga ke wilayah Purwakarta, dan berhasil menangkap tersangka berinisial DN alias Abah. Tersangka sama-sama pengedar kaki-tangan dari seorang bandar besar, ditangkap di wilayah Desa Sawahkulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Sabu diperoleh dari seorang bandar besar berinisial TL alias Godeg,” jelas Fiki.

Modus transaksi dengan sistem ‘tempel’, atau sabu disimpan di satu titik yang disepakati. TL alias Godeg sebagai bandar besar saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), sedang dilakukan pengejaran.

Kedua tersangka dijanjikan TL alias Godeg, imbalan Rp10 juta dalam setiap 100 gram sabu yang diedarkan. Jika satu kilogram sabu berhasil diedarkan, maka imbalan yang akan diperoleh sebesar Rp.100 juta.

Kedua tersangka untuk ketigakali mengedarkan sabu yang dipasok TL alias Godeg. Dua kali aksi sebelumnya, sabu bsrhasil diedarkannya kepada pelanggannya di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Kedua tersangka mengaku, belum pernah bertatap muka langsung dengan TL alias Godeg, hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon selular (ponsel). Kedua tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Karawang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor

Recent Posts

Panas Bumi Garut, Pemkab & DEN Dorong Akselerasi

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong percepatan pengembangan potensi…

30 menit ago

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU – Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan dalam menjalankan bisnis dengan tetap…

2 jam ago

Kejadian Bencana & Penanganan oleh BNPB Per 13 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan bencana pada periode Rabu hingga Kamis,…

3 jam ago

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan Dibangun TNI-Polri

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 3.395 jembatan yang dibangun TNI-Polri serta 3.000 sumber…

3 jam ago

Jejak Kemerdekaan di Jabar: Rengasdenglok di Ambang Kemerdekaan RI

Dini hari, 16 Agustus 1945. Di sudut sunyi Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, sebuah rumah kayu…

3 jam ago

HIPPI Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Dakwah di Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG – HIPPI atau Himpunan Pengusaha dan Profesional Persatuan Islam harus menjadi kekuatan baru…

3 jam ago

This website uses cookies.