Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari dua pengedar.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, KARAWANG–Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pengedar selaku kaki-tangan bandar besar, ditangkap.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan, terbongkarnya jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, berawal dari proses penyelidikan intensif Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang. Dari pengungkapan jaringan peredaran gelap nakoba di wilayah Kecamatan Kotabaru, berhasil disita barang bukti sabu seberat satu kilogram.
“Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba, bermula dari penyelidikan intensif di wilayah Kotabaru, oleh Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram berhasil kami sita,” ujar Fiki, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Kamis (14/05/2026).
Barang bukti sabu satu kilogram disita dari tersangka pengedar berinisial SD alias Ompong. Tersangka ditangkap dalam penyergapan sebelum mengedarkan sabu yang dibungkus plastik di wilayah Karawang.
Proses penyelidikan dikembangkan hingga ke wilayah Purwakarta, dan berhasil menangkap tersangka berinisial DN alias Abah. Tersangka sama-sama pengedar kaki-tangan dari seorang bandar besar, ditangkap di wilayah Desa Sawahkulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Sabu diperoleh dari seorang bandar besar berinisial TL alias Godeg,” jelas Fiki.
Modus transaksi dengan sistem ‘tempel’, atau sabu disimpan di satu titik yang disepakati. TL alias Godeg sebagai bandar besar saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), sedang dilakukan pengejaran.
Kedua tersangka dijanjikan TL alias Godeg, imbalan Rp10 juta dalam setiap 100 gram sabu yang diedarkan. Jika satu kilogram sabu berhasil diedarkan, maka imbalan yang akan diperoleh sebesar Rp.100 juta.
Kedua tersangka untuk ketigakali mengedarkan sabu yang dipasok TL alias Godeg. Dua kali aksi sebelumnya, sabu bsrhasil diedarkannya kepada pelanggannya di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Kedua tersangka mengaku, belum pernah bertatap muka langsung dengan TL alias Godeg, hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon selular (ponsel). Kedua tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Karawang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup hingga pidana mati.
SATUJABAR, BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan…
SATUJABAR, PANGANDARAN – Wisata Pangandaran akan menjadi tujuan utama warga untuk mengisi libur panjang Kenaikan…
SATUJABAR, JAKARTA – Puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna tinggal menghitung…
SATUJABAR, JAKARTA – Tambang ilegal Nabire disasar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama…
SATUJABAR, BANGKOK – Ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin melaju babak delapan besar usai…
SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa kebakaran menghanguskan kandang kambing di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Sebanyak…
This website uses cookies.