Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)
SATUJABAR, JAKARTA – www.polymarket.com, situs diduga judol berkedok prediksi market dengan transaksi aset kripto diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026) melalui keterangan resminya.
Sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.
BACA JUGA: Harga Emas Jum’at 22/5/2026 Antam Rp 2.788.000 Per Gram
Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online. Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
SIMAK JUGA: Dieng Caldera Race 2026 : Cara Mudah Dapatkan Slot Lewat bank bjb
Dam jemaah haji rinciannya 90.956 dam akan dipotong di Tanah Suci melalui Adahi, 32.691 dipotong…
Geopark Run Series 2026–2027 diluncurkan mendorong sport tourism. Salah satunya di Geopark Ciletuh Sukabumi. SATUJABAR,…
Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan melampaui PDB US$100 miliar pada tahun 2026 dan berpotensi mencapai antara…
SATUJABAR, SERPONG - MAN Insan Cendekia Serpong, Madrasah Aliyah Negeri binaan Kementerian Agama berhasil memperoleh…
SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tinggal menunggu fase puncak haji di Arafah, Musdaliffah dan Mina.…
SATUJABAR, MAKKAH – Pak Fidaus atau Muhammad Firdaus yang sempat hilang ditemukan wafat. Berita duka…
This website uses cookies.