Berita

Woooow…Satu Truk Miras Ciu Gagal Edar Jelang Pergantian Tahun, Keburu Diciduk Polisi

Pengiriman minuman keras itu berasal dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Peredaram minuman keras jenis ciu jelang pergantian tahun di Kabupaten Indramayu, berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Polsek Terisi berhasil mengamankan pengiriman besar minuman keras jenis ciu. Minuman haram itu terdiri dari 400 dus dengan total 9.600 botol.

Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk di pintu Tol Cikedung, yang mengarah ke Cikamurang,” kata Tatang, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (31/12/2024).

Truk berwarna merah dengan nomor polisi R 9145 ET tersebut ditemukan membawa minuman keras yang dikemas dalam dus-dus minuman mineral. Banyaknya miras jenis ciu itu bahkan memenuhi badan truk yang mengangkutnya.

Supir truk yang berinisial S mengaku, miras dikirim oleh seseorang dari Solo untuk mengantar minuman tersebut kepada DS di daerah Cikamurang. Minuman haram itu selanjutnya akan didistribusikan ke Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DS mengakui, bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya. Dia mengaku, membelinya dari Solo dengan nilai Rp 40 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut memang milik DS, yang dibeli untuk didistribusikan di beberapa wilayah,” kata Tatang.

Sat Resnarkoba Polres Indramayu pun segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. “Operasi itu merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras, terutama menjelang perayaan tahun baru,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

2 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

2 jam ago

Ribuan Warga Guyub di Acara Sapu-Sapu Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun…

3 jam ago

Kementerian Ekraf dan Mahasiswa Gaungkan Fesyen Berkelanjutan di Dressponsible Vol.2

Dressponsible Vol. 2 merupakan program kampanye edukatif berbasis proyek akhir mahasiswa London School of Public…

3 jam ago

Wamenhaj Dahnil Luncurkan Komunitas Sa’i Walk & Run di Jakarta

Ia menjelaskan, konsep Sa’i Walk & Run terinspirasi dari salah satu rukun haji, yaitu sa’i,…

3 jam ago

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…

11 jam ago

This website uses cookies.