Berita

Woooow…Satu Truk Miras Ciu Gagal Edar Jelang Pergantian Tahun, Keburu Diciduk Polisi

Pengiriman minuman keras itu berasal dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Peredaram minuman keras jenis ciu jelang pergantian tahun di Kabupaten Indramayu, berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Polsek Terisi berhasil mengamankan pengiriman besar minuman keras jenis ciu. Minuman haram itu terdiri dari 400 dus dengan total 9.600 botol.

Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk di pintu Tol Cikedung, yang mengarah ke Cikamurang,” kata Tatang, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (31/12/2024).

Truk berwarna merah dengan nomor polisi R 9145 ET tersebut ditemukan membawa minuman keras yang dikemas dalam dus-dus minuman mineral. Banyaknya miras jenis ciu itu bahkan memenuhi badan truk yang mengangkutnya.

Supir truk yang berinisial S mengaku, miras dikirim oleh seseorang dari Solo untuk mengantar minuman tersebut kepada DS di daerah Cikamurang. Minuman haram itu selanjutnya akan didistribusikan ke Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DS mengakui, bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya. Dia mengaku, membelinya dari Solo dengan nilai Rp 40 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut memang milik DS, yang dibeli untuk didistribusikan di beberapa wilayah,” kata Tatang.

Sat Resnarkoba Polres Indramayu pun segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. “Operasi itu merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras, terutama menjelang perayaan tahun baru,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

44 menit ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

50 menit ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

1 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

1 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

1 jam ago

Asian Games 2026: Alwi Farhan Jalani Debut, Siap Gaspol

JAKARTA - Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan, menyatakan kesiapannya untuk menjalani debut pada…

1 jam ago

This website uses cookies.