Berita

WNA China dan Korsel Terbanyak Ajukan Izin Tinggal di Bandung

WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandung dan sekitarnya, mayoritas untuk bekerja.

SATUJABAR, BANDUNG — Bandung masih menjadi incaran warga negara asing baik untuk mencari pekerjaan maupun izin tinggal. Itu setidaknya terlihat dari data Imigrasi Kelas I Bandung telah menerbitkan 2.090 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Sumedang, dan Subang sepanjang tahun 2024.

“Izin tinggal terbanyak didominasi oleh WNA asal China dan Korea Selatan untuk di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Albertus Sentani.

Dia mengatakan, telah menerbitkan 2.090 izin tinggal bagi WNA sepanjang tahun 2024. Dia menyebut izin tinggal yang diajukan oleh WNA didominasi berasal dari China dan Korea Selatan.

“WNA terbanyak di Kabupaten Bandung, paling banyak adalah warga negara China dan Korea Selatan,” ucap Albertus saat konferensi pers akhir tahun di Kantor Imigrasi Bandung.

Albertus mengatakan, WNA asal China memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sedangkan untuk warga Korea Selatan memegang izin tinggal tetap (ITAP). Dia menyebut, WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandung dan sekitarnya mayoritas untuk bekerja.

“Sebagian besar warga negara asing ini kegiatannya bekerja di wilayah Kantor Imigrasi Bandung,” kata dia.

Tidak hanya itu, terdapat warga negara asing yang mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga dan wisata. Dia mencatat, sepanjang 2024 telah menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival bagi 423 orang asing.

Selain itu, penerbitan izin tinggal kunjungan bagi 235 orang asing, penerbitan izin tinggal terbatas bagi 196 orang asing. Perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.143 orang asing, izin tinggal tetap bagi 24 orang asing dan perpanjangan izin tinggal tetap bagi 69 orang.

Menurut Albertus, sepanjang tahun 2024 pun pihaknya telah mendeportasi 40 orang warga negara asing yang melanggar keimigrasian atau tinggal melebihi 60 hari. Selain itu, mencekal 28 orang asing datang ke Indonesia.

Dia mengatakan, lima negara yang paling banyak melanggar yaitu Tiongkok 10 warga negara asing, Malaysia 7 warga negara asing, Timor Leste 5 warga negara asing, Taiwan 4 orang dan Nigeria 3 orang.

Dikatakan Albertus. sepanjang tahun 2024 telah menerima penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 86 miliar lebih. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan di awal tahun serta telah menerbitkan 145.466 paspor. (yul)

Editor

Recent Posts

Kemenhub Perketat Penerbitan Izin dan Pengawasan di Pelabuhan

Seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG).…

2 jam ago

KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjoesoemarno, Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil

Penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari. SATUJABAR, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi…

2 jam ago

Mapolsek Kandanghaur Terbakar, Polisi Lakukan Penyisiran dan Pemeriksaan

Beruntung tidak ada tahanan yang berada di Mapolsek Kandanghaur. SATUJABAR, INDRAMAYU -- Musibah kebakaran menyergap…

2 jam ago

Pemeran ‘Kang Gobang’ ‘Preman Pensiun’ Tutup Usia

SATUJABAR, BANDUNG -- Muhammad Jamasari, aktor pemeran 'Kang Gobang' dalam sinetron 'Preman Pensiun' tutup usia.…

6 jam ago

Kriya Jadi Fokus Utama Ekonomi Kreatif, Menekraf Dorong INACRAFT 2025

BANDUNG - Kriya menjadi salah satu subsektor unggulan ekonomi kreatif Indonesia, dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala…

7 jam ago

Kejadian Bencana Hingga 6 Februari 2025, Penanganan BNPB

BANDUNG - Kejadian bencana hidrometeorologi basah mendominasi hingga hari keenam bulan Februari 2025. Sejumlah kerusakan…

7 jam ago

This website uses cookies.