Berita

WHO Tetapkan Ebola ‘Darurat Kesehatan Global’, Ini Penjelasan Kemenkes

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di wilayah Indonesia. Meski demikian, pemerintah langsung mengambil langkah proaktif merespons keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) pada 17 Mei 2026 terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi. Langkah tersebut diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran wabah di Afrika Tengah.

Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek yang mencakup 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian mencapai 32,5 persen. Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5) melalui keterangan resminya.

BACA JUGA: Wanita Lansia Tewas Dianiaya di Rumah Mewah di Bandung, Pelaku Orang Dekat

Aji menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.

Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).

Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau hoaks terkait Ebola yang beredar di media sosial. Edukasi mengenai penyakit ini dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.

Penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.

Gejala penyakit biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari, meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan. Hingga saat ini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.

Sebagai langkah perlindungan diri, Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.

Imbauan khusus juga diberikan bagi warga negara yang baru kembali dari perjalanan ke negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan. Kejujuran mengenai riwayat perjalanan dinilai sangat penting untuk membantu memutus rantai penularan.

Kemenkes memastikan informasi resmi dan panduan penanganan Ebola dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui laman https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA

Editor

Recent Posts

Platform Global Agar Buka Kapasitas Pengawasan Konten di Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak lagi ingin hanya…

2 jam ago

Menkeu Purbaya Kasi Solusi Penyelesaian Hambatan Investasi

Menkeu Purbaya pimpin sidang membahas penyelesaian berbagai hambatan investasi, mulai dari sektor budidaya perikanan di…

3 jam ago

Garuda Academy Scholarship: Pendaftaran Diperpanjang 31 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda Academy Scholarship Program Year II, masa pendaftarannya diperpanjang hingga 31 Mei…

3 jam ago

Puncak Haji Menghitung Hari, Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna

Adapun jemaah haji khusus yang telah tiba di Arab Saudi mencapai 13.180 orang. SATUJABAR, JAKARTA…

3 jam ago

Wanita Lansia Tewas Dianiaya di Rumah Mewah di Bandung, Pelaku Orang Dekat

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah mewah…

3 jam ago

Menhaj Emban Misi ‘Amirul Haj 2026’, Pastikan Semua Proses Lancar dan Tuntas

SATUJABAR, TANGERANG - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf, bertolak menuju Arab Saudi untuk…

3 jam ago

This website uses cookies.