Berita

Wapres Gibran Resmi Dipecat PDIP, Begini Responnya

PDIP merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution serta 27 kader lainnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Suhu politik Tanah Air pasca pilpres dan pilkada serentak 2024, terus bergejolak. Teranyar. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai kadernya.

Menanggapi pemecatannya, Gibran memberikan respons dan mengaku menghormati keputusan yang telah memecat presiden ke-7 sekeluarga. “Ya kami menghargai dan menghormati keputusan partai,” kata Gibran saat ditemui awak media di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/12/2024).

Kendati demikian, Gibran menegaskan, kini dirinya fokus pada tugasnya sebagai wapres untuk membantu pemerintahan era presiden Prabowo Subianto. “Saat ini saya pribadi akan lebih fokus membantu Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Disinggung apakah kedepannya dia akan segera bergabung dengan partai lain, Gibran meminta, awak media untuk menunggu. Termasuk soal Partai Golkar dan Gerindra yang terbuka untuk Jokowi dan keluarga.

“(Partai lain) Tunggu saja. (Golkar Gerindra terbuka) Tunggu saja,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution. Ketiganya dipecat bersamaan dengan 27 orang kader lain yang turut dipecat di waktu sama.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menjelaskan, pemecatan tersebut didasarkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dipunyai PDIP. Pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin yang membacakan surat pemecatan Jokowi pada Senin (16/12/2024).

Lewat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP dimanapun. Ini termasuk menyalahgunakan nama PDIP untuk menduduki jabatan.

“Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Komarudin. (yul)

Editor

Recent Posts

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi…

44 menit ago

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

BANDUNG – bank bjb senantiasa terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan berbagai…

47 menit ago

Kemendag Optimalkan Safeguard untuk Industri Kosmetik Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri, termasuk di…

60 menit ago

PT KAI Rampungkan Penerimaan 54 Unit Lokomotif Progress Rail

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merampungkan penerimaan 54 unit lokomotif CC205 dari…

1 jam ago

China Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

Gegara Tersinggung, Pedagang Bunuh Sesama Pedagang di Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya gara-gara persoalan sepele, seorang pedagang membunuh sesama pedagang Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa…

2 jam ago

This website uses cookies.