Berita

Wapres Gibran Resmi Dipecat PDIP, Begini Responnya

PDIP merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution serta 27 kader lainnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Suhu politik Tanah Air pasca pilpres dan pilkada serentak 2024, terus bergejolak. Teranyar. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai kadernya.

Menanggapi pemecatannya, Gibran memberikan respons dan mengaku menghormati keputusan yang telah memecat presiden ke-7 sekeluarga. “Ya kami menghargai dan menghormati keputusan partai,” kata Gibran saat ditemui awak media di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/12/2024).

Kendati demikian, Gibran menegaskan, kini dirinya fokus pada tugasnya sebagai wapres untuk membantu pemerintahan era presiden Prabowo Subianto. “Saat ini saya pribadi akan lebih fokus membantu Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Disinggung apakah kedepannya dia akan segera bergabung dengan partai lain, Gibran meminta, awak media untuk menunggu. Termasuk soal Partai Golkar dan Gerindra yang terbuka untuk Jokowi dan keluarga.

“(Partai lain) Tunggu saja. (Golkar Gerindra terbuka) Tunggu saja,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution. Ketiganya dipecat bersamaan dengan 27 orang kader lain yang turut dipecat di waktu sama.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menjelaskan, pemecatan tersebut didasarkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dipunyai PDIP. Pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin yang membacakan surat pemecatan Jokowi pada Senin (16/12/2024).

Lewat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP dimanapun. Ini termasuk menyalahgunakan nama PDIP untuk menduduki jabatan.

“Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Komarudin. (yul)

Editor

Recent Posts

Qris Tanpa Pindai Diluncurkan Bank Indonesia

BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…

3 jam ago

2 Kakak-Beradik Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumsel

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

4 jam ago

Puncak Musim Kemarau 2025: Juni, Juli, Agustus

BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…

5 jam ago

Waduh….240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon

Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…

6 jam ago

KDM Dukung Penuh Jabar Punya 30 Unit Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…

6 jam ago

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Ulang Minyak Goreng “Minyakita” di Bogor

BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…

6 jam ago

This website uses cookies.