Berita

Wapres Gibran Resmi Dipecat PDIP, Begini Responnya

PDIP merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution serta 27 kader lainnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Suhu politik Tanah Air pasca pilpres dan pilkada serentak 2024, terus bergejolak. Teranyar. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai kadernya.

Menanggapi pemecatannya, Gibran memberikan respons dan mengaku menghormati keputusan yang telah memecat presiden ke-7 sekeluarga. “Ya kami menghargai dan menghormati keputusan partai,” kata Gibran saat ditemui awak media di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/12/2024).

Kendati demikian, Gibran menegaskan, kini dirinya fokus pada tugasnya sebagai wapres untuk membantu pemerintahan era presiden Prabowo Subianto. “Saat ini saya pribadi akan lebih fokus membantu Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Disinggung apakah kedepannya dia akan segera bergabung dengan partai lain, Gibran meminta, awak media untuk menunggu. Termasuk soal Partai Golkar dan Gerindra yang terbuka untuk Jokowi dan keluarga.

“(Partai lain) Tunggu saja. (Golkar Gerindra terbuka) Tunggu saja,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution. Ketiganya dipecat bersamaan dengan 27 orang kader lain yang turut dipecat di waktu sama.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menjelaskan, pemecatan tersebut didasarkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dipunyai PDIP. Pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin yang membacakan surat pemecatan Jokowi pada Senin (16/12/2024).

Lewat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP dimanapun. Ini termasuk menyalahgunakan nama PDIP untuk menduduki jabatan.

“Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Komarudin. (yul)

Editor

Recent Posts

Tak Perlu Bayar Royalti, Rhoma Irama dan Charly van Houten Izinkan Siapapun Bawakan Lagu Ciptaannya

Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…

1 jam ago

Saudi Umumkan Haji 2025 Sukses dan Bebas Insiden

Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…

2 jam ago

Masjidil Haram Padat, Jamaah Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Dzulhijjah

Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…

2 jam ago

Harga Emas Antam Senin 9/6/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Geng Motor Serang Mobil Warga Pakai Sajam, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…

2 jam ago

KDM Larang Murid Diberi PR, Ortu: Itu Karena Guru Suka Jamkos dan Nggak Masuk

Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…

3 jam ago

This website uses cookies.