Berita

Wanita Pegawai Salon di Bandung Dibunuh Pacar, Menolak Gugurkan Kandungan

SATUJABAR, BANDUNG — Wanita pegawai salon, yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibunuh pacarnya. Pelaku yang telah ditangkap polisi, tega membunuh korban yang sedang hamil, karena menolak menggugurkan kandungannya.

Alif Febriansyah, terduga pelaku pembunuhan wanita pegawai salon, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berusia 27 tahun tersebut, mengakui, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, yang merupakan pacarnya.

“Jadi, terduga pelaku berinisial AF (Alif Febriansyah), 27 tahun, yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, sebagai pacarnya. Pelaku dan korban sudah dua tahun berpacaran,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartoni, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (19/02/2025).

“Iya, satu minggu lalu, sudah merencanakan (pembunuhan). Alasannya, dia tidak mau menggugurkan kandungannya,” kata Alif.

Aksi pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan korban, di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/02/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan warga sudah menjadi mayat dipenuhi darah, malam harinya, dengan 25 luka tusukan.

Pelaku dan korban sudah berkali-kali berhubungan badan layaknya suami-istri, meski masih berpacaran. Korban menolak permintaan untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, saat memberitahukan dirinya hamil kepada pelaku.

Pelaku yang kesal karena korban menolak menggugurkan kandungan dan sudah tidak mau lagi berhubungan badan, kemudian merencanakan untuk membunuh. Korban dihabisi di rumah kontrakannya, ditusuk berkali-kali menggunakan pisau diambil dari dapur.

Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup hingga mati.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Kamis 14/5/2026 Antam Rp 2.839.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 14/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

54 menit ago

Berusia 1 Abad Lebih, Kakek Mardi Bersemangat Penuhi Undangan Alloh Berhaji

SATUJABAR, MADINAH - Usianya sudah lebih dari satu abad atau 103 tahun. Tetapi, Mardijiyono atau…

1 jam ago

Wamenpar Buka Rakernas AITTA 2026 di Jakarta

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa secara resmi membuka Rapat Kerja…

2 jam ago

Ini Pesan Wamen Ekraf ke Komunitas Otomotif Elite Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengajak…

2 jam ago

Mendag Budi Santoso Ngopi Bareng UMKM

SATUJABAR, JAKARTA – Mendag Budi Santoso menghadiri acara NGOPI Bareng UMKM yang berlangsung di Jakarta,…

2 jam ago

Harga Patokan Ekspor Emas Pekan Kedua Mei 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor untuk pekan kedua Mei 2026 ditetapkan sebesar USD 150.555,29…

2 jam ago

This website uses cookies.