Berita

Wanita Pegawai Salon di Bandung Dibunuh Pacar, Menolak Gugurkan Kandungan

SATUJABAR, BANDUNG — Wanita pegawai salon, yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibunuh pacarnya. Pelaku yang telah ditangkap polisi, tega membunuh korban yang sedang hamil, karena menolak menggugurkan kandungannya.

Alif Febriansyah, terduga pelaku pembunuhan wanita pegawai salon, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berusia 27 tahun tersebut, mengakui, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, yang merupakan pacarnya.

“Jadi, terduga pelaku berinisial AF (Alif Febriansyah), 27 tahun, yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, sebagai pacarnya. Pelaku dan korban sudah dua tahun berpacaran,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartoni, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (19/02/2025).

“Iya, satu minggu lalu, sudah merencanakan (pembunuhan). Alasannya, dia tidak mau menggugurkan kandungannya,” kata Alif.

Aksi pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan korban, di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/02/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan warga sudah menjadi mayat dipenuhi darah, malam harinya, dengan 25 luka tusukan.

Pelaku dan korban sudah berkali-kali berhubungan badan layaknya suami-istri, meski masih berpacaran. Korban menolak permintaan untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, saat memberitahukan dirinya hamil kepada pelaku.

Pelaku yang kesal karena korban menolak menggugurkan kandungan dan sudah tidak mau lagi berhubungan badan, kemudian merencanakan untuk membunuh. Korban dihabisi di rumah kontrakannya, ditusuk berkali-kali menggunakan pisau diambil dari dapur.

Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup hingga mati.(chd).

Editor

Recent Posts

Dituduh Begal, 2 Pemuda di Bandung Dihajar Massa, 9 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernasib sial setelah dikeroyok massa karena…

2 jam ago

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

SATUJABAR, KARAWANG--Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sudah resmi berakhir, namun masih banyak pemudik belum kembali…

5 jam ago

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…

6 jam ago

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…

7 jam ago

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…

8 jam ago

Destinasi Wisata Bandung: Kesana Kemari, Semuanya Asyik

SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…

9 jam ago

This website uses cookies.