Berita

Wanita Pegawai Salon di Bandung Dibunuh Pacar, Menolak Gugurkan Kandungan

SATUJABAR, BANDUNG — Wanita pegawai salon, yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibunuh pacarnya. Pelaku yang telah ditangkap polisi, tega membunuh korban yang sedang hamil, karena menolak menggugurkan kandungannya.

Alif Febriansyah, terduga pelaku pembunuhan wanita pegawai salon, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berusia 27 tahun tersebut, mengakui, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, yang merupakan pacarnya.

“Jadi, terduga pelaku berinisial AF (Alif Febriansyah), 27 tahun, yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, sebagai pacarnya. Pelaku dan korban sudah dua tahun berpacaran,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartoni, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (19/02/2025).

“Iya, satu minggu lalu, sudah merencanakan (pembunuhan). Alasannya, dia tidak mau menggugurkan kandungannya,” kata Alif.

Aksi pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan korban, di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/02/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan warga sudah menjadi mayat dipenuhi darah, malam harinya, dengan 25 luka tusukan.

Pelaku dan korban sudah berkali-kali berhubungan badan layaknya suami-istri, meski masih berpacaran. Korban menolak permintaan untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, saat memberitahukan dirinya hamil kepada pelaku.

Pelaku yang kesal karena korban menolak menggugurkan kandungan dan sudah tidak mau lagi berhubungan badan, kemudian merencanakan untuk membunuh. Korban dihabisi di rumah kontrakannya, ditusuk berkali-kali menggunakan pisau diambil dari dapur.

Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup hingga mati.(chd).

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi Komitmen Pembangunan Infrastruktur dan Efisiensi

BANDUNG - Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar, komitmen pembangunan infrastruktur dan melakukan efisiensi anggaran guna meningkatkan…

29 menit ago

Puluhan Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Termasuk Mantan Anggota DPRD Indramayu

BANDUNG- Pemerintah pulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan…

45 menit ago

Tak Ikuti Retreat, 5 Kepala Daerah dari PDIP Jabar, Masih di Bandung Tunggu Instruksi Megawati

Sebelumnya, mereka diagendakan mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mulai 21…

3 jam ago

KPK Tancap Gas Pemberkasan Kasus Hasto ke Meja Hijau

KPK menjamin anak buahnya menuntaskan berkas perkara Hasto secepatnya. SATUJABAR, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi…

3 jam ago

Harga Emas Antam Jum’at 21/2/2025 Rp 1.707.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 21/2/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

KAI Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Rekrutmen Palsu

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan…

9 jam ago

This website uses cookies.