Alif Febriansyah (27), pembunuh pacarnya wanita pegawai salon.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Wanita pegawai salon, yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibunuh pacarnya. Pelaku yang telah ditangkap polisi, tega membunuh korban yang sedang hamil, karena menolak menggugurkan kandungannya.
Alif Febriansyah, terduga pelaku pembunuhan wanita pegawai salon, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berusia 27 tahun tersebut, mengakui, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, yang merupakan pacarnya.
“Jadi, terduga pelaku berinisial AF (Alif Febriansyah), 27 tahun, yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, sebagai pacarnya. Pelaku dan korban sudah dua tahun berpacaran,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartoni, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (19/02/2025).
“Iya, satu minggu lalu, sudah merencanakan (pembunuhan). Alasannya, dia tidak mau menggugurkan kandungannya,” kata Alif.
Aksi pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan korban, di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/02/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan warga sudah menjadi mayat dipenuhi darah, malam harinya, dengan 25 luka tusukan.
Pelaku dan korban sudah berkali-kali berhubungan badan layaknya suami-istri, meski masih berpacaran. Korban menolak permintaan untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, saat memberitahukan dirinya hamil kepada pelaku.
Pelaku yang kesal karena korban menolak menggugurkan kandungan dan sudah tidak mau lagi berhubungan badan, kemudian merencanakan untuk membunuh. Korban dihabisi di rumah kontrakannya, ditusuk berkali-kali menggunakan pisau diambil dari dapur.
Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup hingga mati.(chd).
BANDUNG - Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar, komitmen pembangunan infrastruktur dan melakukan efisiensi anggaran guna meningkatkan…
BANDUNG- Pemerintah pulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan…
Sebelumnya, mereka diagendakan mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mulai 21…
KPK menjamin anak buahnya menuntaskan berkas perkara Hasto secepatnya. SATUJABAR, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 21/2/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan…
This website uses cookies.