Berita

Wanita Pegawai Salon di Bandung Dibunuh Pacar, Menolak Gugurkan Kandungan

SATUJABAR, BANDUNG — Wanita pegawai salon, yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibunuh pacarnya. Pelaku yang telah ditangkap polisi, tega membunuh korban yang sedang hamil, karena menolak menggugurkan kandungannya.

Alif Febriansyah, terduga pelaku pembunuhan wanita pegawai salon, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berusia 27 tahun tersebut, mengakui, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, yang merupakan pacarnya.

“Jadi, terduga pelaku berinisial AF (Alif Febriansyah), 27 tahun, yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku, telah membunuh korban berinisial NA, 27 tahun, sebagai pacarnya. Pelaku dan korban sudah dua tahun berpacaran,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartoni, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (19/02/2025).

“Iya, satu minggu lalu, sudah merencanakan (pembunuhan). Alasannya, dia tidak mau menggugurkan kandungannya,” kata Alif.

Aksi pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan korban, di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/02/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan warga sudah menjadi mayat dipenuhi darah, malam harinya, dengan 25 luka tusukan.

Pelaku dan korban sudah berkali-kali berhubungan badan layaknya suami-istri, meski masih berpacaran. Korban menolak permintaan untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, saat memberitahukan dirinya hamil kepada pelaku.

Pelaku yang kesal karena korban menolak menggugurkan kandungan dan sudah tidak mau lagi berhubungan badan, kemudian merencanakan untuk membunuh. Korban dihabisi di rumah kontrakannya, ditusuk berkali-kali menggunakan pisau diambil dari dapur.

Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup hingga mati.(chd).

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

11 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

11 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

11 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

11 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

11 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

11 jam ago

This website uses cookies.