Berita

Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, PKB Bakal Ajukan Praperadilan

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tempat Erwin bernaung sebagai politisi, memastikan bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mengajukan praperadilan atas status tersangka Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. PKB merupakan partai politik tempat Erwin bernaung sejak menjadi anggota DPRD hingga terpilih sebagai Wakil Walikota Bandung, mendampingi Walikota, Muhammad Farhan.

“Kami akan memberikan pengawalan hukum (tersangka Erwin), termasuk mengajukan praperadilan dalam waktu dekat,” ujar Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, Aa Abdul Rojak, dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Abdul Rojak mengatakan, PKB menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus patuh pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati proses hukum. Dalam hal ini, proses hukum yang sedang ditempuh aparat penegak hukum terhadap Wakil Walikota dan anggota DPRD Kota Bandung,” kata Abdul Rojak.

Abdul Rojak menegaskan, PKB Kota Bandung menekankan pentingnya menerapkan dan menghormati asas praduga tidak bersalah kepada siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan.

“Kami dalam proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Proses hukum tentunya harus berjalan objektif dan adil,” ungkap Abdul Rojak.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan, penetapan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik memeriksa 75 orang saksi, dan telah mendapatkan dua alat bukti cukup.

“Menetapkan dua orang tersangka, yaitu pertama, saudara berinisial E (Erwin), selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, saudara berinisial RA (Rendiana Awangga), selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ujar Irfan, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya. Kedua tersangka diduga telah meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat SKPD Pemkot Bandung.

Editor

Recent Posts

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan…

24 menit ago

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah…

29 menit ago

Tanpa Salah, Liverpool Kalah Oleh Manchester United 2-3

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan…

2 jam ago

Kalahkan Espanyol 2-0, Real Madrid Harus Menang di Kandang Barca

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu…

2 jam ago

Thomas Cup 2026: Tundukkan Prancis, China Pertahankan Gelar Juara

SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final…

2 jam ago

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

10 jam ago

This website uses cookies.