Berita

Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, PKB Bakal Ajukan Praperadilan

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tempat Erwin bernaung sebagai politisi, memastikan bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mengajukan praperadilan atas status tersangka Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. PKB merupakan partai politik tempat Erwin bernaung sejak menjadi anggota DPRD hingga terpilih sebagai Wakil Walikota Bandung, mendampingi Walikota, Muhammad Farhan.

“Kami akan memberikan pengawalan hukum (tersangka Erwin), termasuk mengajukan praperadilan dalam waktu dekat,” ujar Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, Aa Abdul Rojak, dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Abdul Rojak mengatakan, PKB menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus patuh pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati proses hukum. Dalam hal ini, proses hukum yang sedang ditempuh aparat penegak hukum terhadap Wakil Walikota dan anggota DPRD Kota Bandung,” kata Abdul Rojak.

Abdul Rojak menegaskan, PKB Kota Bandung menekankan pentingnya menerapkan dan menghormati asas praduga tidak bersalah kepada siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan.

“Kami dalam proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Proses hukum tentunya harus berjalan objektif dan adil,” ungkap Abdul Rojak.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan, penetapan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik memeriksa 75 orang saksi, dan telah mendapatkan dua alat bukti cukup.

“Menetapkan dua orang tersangka, yaitu pertama, saudara berinisial E (Erwin), selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, saudara berinisial RA (Rendiana Awangga), selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ujar Irfan, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya. Kedua tersangka diduga telah meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat SKPD Pemkot Bandung.

Editor

Recent Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

23 menit ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

2 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

3 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

5 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

5 jam ago

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…

6 jam ago

This website uses cookies.