Berita

Wakil Bupati Garut: Usahakan Hak Pekerja PT Danby Terpenuhi

BANDUNG – Wakil Bupati Garut, drg. Hj. L. Putri Karlina, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dengan PT. Danby di Aula Cimanuk Eks. Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jumat (21/2). Kunjungan ini disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, beserta jajaran.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Garut membahas persoalan tenaga kerja yang terdampak akibat dirumahkan. Ia menegaskan bahwa serikat buruh harus tetap optimis dalam menghadapi permasalahan ini dan mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya.

“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masalah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Kabupaten Garut untuk mencari solusi terbaik,” ujar Putri Karlina dilansir situs Pemkab Garut.

Wakil Bupati berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk menemukan solusi sebelum Lebaran agar para pekerja mendapatkan kepastian mengenai nasib mereka. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berusaha untuk bertemu dengan pihak kurator PT. Danby guna mendiskusikan kejelasan status pegawai. “Supaya hak-hak mereka ketika nanti di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa lancar dan jelas,” tambahnya.

Putri Karlina juga menekankan pentingnya monitoring kesehatan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Pemerintah harus dapat memantau kondisi perusahaan sejak awal agar bisa dilakukan mitigasi sebelum pekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby untuk memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi supaya ada kejelasan, supaya kita bisa menyikapinya untuk ke depannya seperti apa,” ungkapnya.

Muksin juga menekankan bahwa serikat buruh perlu melakukan profiling anggota mereka untuk menyiapkan skema kebijakan jika terjadi kondisi terburuk. Hal ini menjadi dasar kebijakan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut dalam menentukan langkah selanjutnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa BPJS telah memiliki mekanisme untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak. BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, namun perlu dipastikan bahwa status kepesertaan pekerja tetap aktif agar manfaatnya bisa diterima.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pekerja yang terkena PHK dalam proses pencarian kerja dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD, Komisi IV DPRD, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar, KASBI Garut, serta para pekerja dari PT. Danby.

Editor

Recent Posts

210 Ribu Siswa Diterima Di Sekolah Negeri-Swasta SPMB Jabar Tahap Satu

SATUJABAR, BANDUNG--Tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, jenjang SMA, SMK, dan SLB di…

9 jam ago

Gugat Balik Rp.100 Miliar, Pengacara Ridwan Kamil Klaim Kantongi Bukti Kebohongan Lisa

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang perkara gugatan Selegram, Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di…

10 jam ago

Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,50%

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 17–18 Juni 2025 memutuskan…

13 jam ago

2 Korban Tertimbun Longsor Galian Tambang Ilegal di Cirebon Ditemukan

SATUJABAR, CIREBON--Dua orang korban tertimbun longsor tambang galian C di Kota Cirebon, Jawa Barat, berhasil…

17 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 19/6/2025 Rp 1.937.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 19/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

19 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (19/6/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (19/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

20 jam ago

This website uses cookies.