Wakil Bupati Garut, drg. Hj. L. Putri Karlina, memimpin audiensi bersama perwakilan Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat buruh terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT. Danby. Pertemuan ini berlangsung di Aula Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jumat (21/2/2025). Pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik bagi pekerja yang terdampak. (Foto: Anggana Mulia/ Ilham Kautsar/ Diskominfo Kab. Garut)
BANDUNG – Wakil Bupati Garut, drg. Hj. L. Putri Karlina, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dengan PT. Danby di Aula Cimanuk Eks. Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jumat (21/2). Kunjungan ini disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, beserta jajaran.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Garut membahas persoalan tenaga kerja yang terdampak akibat dirumahkan. Ia menegaskan bahwa serikat buruh harus tetap optimis dalam menghadapi permasalahan ini dan mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya.
“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masalah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Kabupaten Garut untuk mencari solusi terbaik,” ujar Putri Karlina dilansir situs Pemkab Garut.
Wakil Bupati berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk menemukan solusi sebelum Lebaran agar para pekerja mendapatkan kepastian mengenai nasib mereka. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berusaha untuk bertemu dengan pihak kurator PT. Danby guna mendiskusikan kejelasan status pegawai. “Supaya hak-hak mereka ketika nanti di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa lancar dan jelas,” tambahnya.
Putri Karlina juga menekankan pentingnya monitoring kesehatan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Pemerintah harus dapat memantau kondisi perusahaan sejak awal agar bisa dilakukan mitigasi sebelum pekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby untuk memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi supaya ada kejelasan, supaya kita bisa menyikapinya untuk ke depannya seperti apa,” ungkapnya.
Muksin juga menekankan bahwa serikat buruh perlu melakukan profiling anggota mereka untuk menyiapkan skema kebijakan jika terjadi kondisi terburuk. Hal ini menjadi dasar kebijakan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut dalam menentukan langkah selanjutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa BPJS telah memiliki mekanisme untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak. BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, namun perlu dipastikan bahwa status kepesertaan pekerja tetap aktif agar manfaatnya bisa diterima.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pekerja yang terkena PHK dalam proses pencarian kerja dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD, Komisi IV DPRD, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar, KASBI Garut, serta para pekerja dari PT. Danby.
SATUJABAR, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri terbuka terhadap kritik dan tidak…
SATUJABAR, SUKABUMI -- Seorang adik tega menghabisi kakak kandungnya hingga tewas dengan menggunakan samurai. Peristiwa…
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kembali menggelar event…
BANDUNG - PSSI resmi melepas Indra Sjafri dari posisinya sebagai pelatih kepala Timnas U-20. Keputusan…
BANDUNG - Menlu Sugiono melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada 21 dan 22 Februari 2025.…
BANDUNG - Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Rapat…
This website uses cookies.