Berita

Viral! Penjual ‘Mie Babi’ Di Bandung Pake Peci dan Hijab Tanpa Pasang Label Non Halal

SATUJABAR, BANDUNG–Media sosial diramaikan dengan unggahan viral, penjual ‘mie babi’ di Kota Bandung, Jawa Barat. Penjualnya mengenakan atribut muslim, mengenakan peci dan berhijab, serta tanpa memasang label, atau stiker non-halal di gerobaknya.

Penjual mie dalam gerobak bertuliskan ‘Danau Toba’ mendadak viral di media sosial. Penjual mie mengandung babi dalam gerobak tersebut, berjualan setiap harinya di Jalan Cibadak, Kota Bandung.

Penjual ‘mie babi’ tersebut, ramai menuai kritik warganet di media sosial, setelah videonya diunggah akun TikTok @mamakbandung. Dalam unggahannya, penjual ‘mie babi’ tersebut disebutkan, mengenakan atribut muslim, peci dan hijab saat berjualan, serta tanpa memasang label, atau stiker non-halal di gerobaknya.

Rekaman video memperlihatkan, penjual pria mengenakan peci dan perempuan berhijab sibuk meracik mie melayani pembeli dan pelanggannya. Penampilannya langsung memicu polemik, karena dianggap berpotensi mengecoh dan menyesatkan pembeli, terutama warga muslim, ditambah tidak ada keterangan non-halal’ di gerobak dan tempat jualan.

Setelah videonya viral, penjual ‘mie babi’ tersebut, sudah tidak lagi mengenakan peci dan hijab. Ada empat orang yang beraktivitas melayani para pembeli.

Mereka berbagai tugas, tiga orang membungkus mie, dan satu lainnya menerima pesanan. Pemandangan berbeda, saat ini sudah ada striker non-halal terpasang di kaca depan gerobak.

Pekerja yang sibuk melayani pembeli menolak berkomentar. Namun, pekerja sudah mengetahui mie jualannya yang mengandung babi, viral di media sosial, dan banyak dikritik warganet.

Kawasan Cibadak sudah lama menjadi tempat banyak lapak berjualan makanan non-halal. Gerobak ‘Mie Danau Toba’ yang sudah berjualan selama 20 tahun, tidak memasang penanda non-halal di gerobaknya, informasi non-halal justru tercantum jelas di Google Review.

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk nonhalal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, pelaku usaha tetap wajib mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ pada kemasan, atau tempat usahanya, agar konsumen dapat mengenali produknya sebelum membelinya.

Editor

Recent Posts

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

10 menit ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

17 menit ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

25 menit ago

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

49 menit ago

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…

55 menit ago

Inabuyer B2B2G Expo 2026: UMKM Didorong Lebih Kuat dan Maju

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

1 jam ago

This website uses cookies.