Pelaku penipuan berkedok sales di toko grosir milik Erni Kustini (50), di Jalan Seskoau, Lembang, KBB.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Berhati-hatilah jika membeli produk, atau menerima tawaran produk mengaku sebagai sales, dengan harus menyerahkan uang terlebih dahulu. Seperti dialami pemilik toko grosir di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang harus kehilangan uang jutaan rupiah setelah ditipu dua orang pria mengaku-ngaku sales.
Aksi penipuan yang dialami Erni Kustini, pemilik toko grosir di Jalan Seskoau, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), viral di media sosial (medos). Rekaman kamera pengawas, CCTV, yang memperlihatkan dua orang pria, selaku pelaku penipuan terhadap korban, juga beredar di aplikasi perpesanan whatsapp (WA).
Wanita berusia 50 tahun tersebut, menjadi korban penipuan pelaku berkedok sales produk. Kedua pria tidak dikenalnya datang membawa mobil ke tokonya, untuk menawarkan barang.
Satu pelaku menunggu di luar toko, dan pelaku lainnya berbincang dengan korban. Pelaku yang mengaku sebagai sales tersebut, bisa meyakinkan korban sehingga tertarik membeli produknya.
Alih-alih diminta menyerahkan uang muka terlebih dahulu syarat barang bisa dikirim, korban masuk perangkap pelaku. Uang tunai sebesar Rp.4,8 juta diserahkan korban sebagai uang muka.
Pelaku Diidentifikasi
Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, membenarkan kasus penipuan terhadap pemilik toko grosir di wilayah hukumnya. Kejadiannya, pada Senin (09/09/2024), dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim (Reserse Kriminal).
“Benar, kami sudah terima laporannya dari korban. Kejadiannya Senin, 09 September 2024 lalu, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Hadi kepada wartawan, Kamis (12/09/2024).
Hadi menegaskan, kasus penipuan yang dialami Erni Kustini bukan modus hipnotis seperti ramai diviralkan di medsos. Tapi murni penipuan, dengan pelakunya dua orang pria yang sengaja mendatangi toko grosirnya dan berpura-pura menawarkan produk.
Berkedok sebagai sales produk, pelaku menggelabui korban dan langsung kabur menggunakan mobil setelah mendapatkan uang tunai Rp.4,8 juta dengan dalih sebagai uang muka.
“Pelaku mengaku sebagai sales sebuah supermarket, sehingga korban percaya dan tertarik saat menawarkan barang. Jadi, uang Rp.4,8 juta sebagai uang muka, syarat barang bisa dikirim,” ungkap Hadi.
Ciri-ciri pelaku sudah bisa diidentifikasi dari rekaman kamera pengawas, CCTV. Kedua pelaku diharapkan secepatnya bisa ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, BANDUNG - Dadan Hindayana, lahir 10 Juli 1967 di Garut Jawa Barat, adalah birokrat…
Anggaran pelatnas Asian Games 2026 menurun signifikan dibanding tahun 2022, dari Rp 389.819.933.817 kini menjadi…
SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang pesawat domestik April 2026, turun 18,72 persen menjadi 4,6 juta orang,…
Produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada April 2026 sebanyak 1,38 juta…
Produksi padi dalam bentuk Gabah Kering Panen (GKP) pada April 2026 sebanyak 9,13 juta ton…
This website uses cookies.