Berita

UU PDP Lindungi Masyarakat Dalam Jangka Panjang

BANDUNG: UU PDP atau Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dihadirkan untuk melindungi masyarakat dalam jangka Panjang.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

Menurutnya UU tersebut merupakan komitmen DPR RI dan Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara jangka panjang.

Meskipun diakui Rizki, masih banyak masyarakat yang tidak peduli ketika data mereka tersebar bahkan tercecer dimana-mana.

“Ketika merumuskannya, DPR senantiasa menyerap aspirasi dari pemerintah, praktisi, korban, pelaku usaha, juga yang lainnya terkait pelindungan data. Aspirasinya berbeda-beda. Dan itu harus kita simpulkan,” tutunya dikutip situs DPR.

Rizki menjadi narasumber dalam Seminar Pembekalan Parlemen Remaja 2022 di Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).

Dia mengatakan ada banyak hal yang harus diseimbangkan ketika merumuskan UU PDP.

Antara lain lembaga otoritas yang kelak akan menaungi pelindungan data pribadi.

“Lembaga otoritas PDP, itu deadlock-nya luar biasa. Kita menyeimbangkan dulu antar fraksi untuk mencari kesepakatan dan kesepemahaman. Misal kita sudah setuju, nah ada dari pemerintah yang tidak setuju. Ini juga harus ditengahi, inilah yang disebut penyeimbangan,” tutur politikus fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Informasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kemdagri Adjrun Rahmad mengungkapkan, saat ini KTP elektronik, khususnya NIK, sudah terintegrasi dengan banyak hal.

Ia menyampaikan, pemanfaatan NIK per September 2022 sudah tersebar di 5.365 lembaga dengan 10.066.254.754 akaes.

“Copy KTP/KK seringkali ditemukan di hotel, toko dan tempat publik lainnya. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan data. Untuk itu, perlu disosialisasikan kepada pemanfaat data agar mereka tidak menyimpan fisik data secara sembarangan,” harap Adjrun.

Sedangkan Direktur Elsam Wahyudin Djafar menekankan pentingnya menjaga data pribadi.

Karena jika tersebar dengan tidak bertanggung jawab, orang akan dengan mudah mengidentifikasi diri kita.

“Pesan saya, kalau mau melakukan transaksi yang sifatnya kredensial, jangan gunakan publik wifi. Tapi gunakanlah paket data ada di ponsel kita,” pesannya.

Editor

Recent Posts

Kebakaran Rumah di Bogor, Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Selamatkan Anak

SATUJABAR, BOGOR--Seorang ibu rumah tangga di Kota Bogor, Jawa Barat, tewas dalam peristiwa kebakaran yang…

11 jam ago

Warga Korea Ditangkap Hendak Selundupkan 8 Ekor Biawak

TANGERANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara…

13 jam ago

Komdigi Tindak Hornet yang kampanye LGBTIQ+

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat…

13 jam ago

Pemerintah Respon Cepat Gempa NTT

JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat menangani masyarakat yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara…

13 jam ago

Gempa NTT 2026: Korban Tewas 47 Orang

JAKARTA – Gempa NTT M 7,7 kini memasuki proses penanganan pasca gempa. Petugas gabungan terus…

14 jam ago

Alun-Alun Bandung Dibuka 17 Agustus dengan Pesta Rakyat

BANDUNG – Alun-Alun Bandung dibuka pada 17 Agustus 2026 menjadi kabar gembira bagi warga Kota…

14 jam ago

This website uses cookies.