ilustrasi
BANDUNG: UU PDP atau Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dihadirkan untuk melindungi masyarakat dalam jangka Panjang.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah.
Menurutnya UU tersebut merupakan komitmen DPR RI dan Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara jangka panjang.
Meskipun diakui Rizki, masih banyak masyarakat yang tidak peduli ketika data mereka tersebar bahkan tercecer dimana-mana.
“Ketika merumuskannya, DPR senantiasa menyerap aspirasi dari pemerintah, praktisi, korban, pelaku usaha, juga yang lainnya terkait pelindungan data. Aspirasinya berbeda-beda. Dan itu harus kita simpulkan,” tutunya dikutip situs DPR.
Rizki menjadi narasumber dalam Seminar Pembekalan Parlemen Remaja 2022 di Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).
Dia mengatakan ada banyak hal yang harus diseimbangkan ketika merumuskan UU PDP.
Antara lain lembaga otoritas yang kelak akan menaungi pelindungan data pribadi.
“Lembaga otoritas PDP, itu deadlock-nya luar biasa. Kita menyeimbangkan dulu antar fraksi untuk mencari kesepakatan dan kesepemahaman. Misal kita sudah setuju, nah ada dari pemerintah yang tidak setuju. Ini juga harus ditengahi, inilah yang disebut penyeimbangan,” tutur politikus fraksi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Informasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kemdagri Adjrun Rahmad mengungkapkan, saat ini KTP elektronik, khususnya NIK, sudah terintegrasi dengan banyak hal.
Ia menyampaikan, pemanfaatan NIK per September 2022 sudah tersebar di 5.365 lembaga dengan 10.066.254.754 akaes.
“Copy KTP/KK seringkali ditemukan di hotel, toko dan tempat publik lainnya. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan data. Untuk itu, perlu disosialisasikan kepada pemanfaat data agar mereka tidak menyimpan fisik data secara sembarangan,” harap Adjrun.
Sedangkan Direktur Elsam Wahyudin Djafar menekankan pentingnya menjaga data pribadi.
Karena jika tersebar dengan tidak bertanggung jawab, orang akan dengan mudah mengidentifikasi diri kita.
“Pesan saya, kalau mau melakukan transaksi yang sifatnya kredensial, jangan gunakan publik wifi. Tapi gunakanlah paket data ada di ponsel kita,” pesannya.
Tarif listrik Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak…
SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja sektor manufaktur nasional masih menunjukkan resiliensi yang kuat di tengah meningkatnya…
JAKARTA – bank bjb kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service…
Harga Referensi CPO Turun per Juli 2026, HPE Biji Kakao dan Getah Pinus Naik, HPE…
Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juli 2026…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Rabu…
This website uses cookies.