Berita

Utang Gadai Mobil, Motif Perampok Sadis Aniaya Satu Keluarga di Bogor

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus perampokan sadis membunuh korban dan menganiaya anggota keluarganya. Aksi perampokan sadis melibatkan empat orang tersangka, yang dilatarbelakangi utang menggadaikan mobil.

Keempat orang tersangka dalam kasus perampokan sadis di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yakni berinsial D, S, C, dan O.

Tersangka O dan C diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sementara tersangka D dan S diringkus di Pandeglang, Banten.

Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, para tersangka sudah merencanakan aksi perampokan. Bahkan, mereka sudah merencanakan jauh-jauh hari sebelum kejadian.

“Pada Jum’at, 13 September, para tersangka sudah merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan). Rencana jahat tersebut akan dilakukan pada Minggu, 15 September, tapi batal dan baru terjadi Rabu, 18 September,” ujar Adhimas, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Bogor, Senin (23/09/2024).

 

Utang Gadai Mobil

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan, motif di balik aksi perampokan sadis dilatarbelakangi utang menggadaikan kendaraan. Tersangka D dan korban tewas bernama Haris, berusia 26 tahun, sudah saling mengenal sebelumnya.

Kendaraan roda empat, tempat korban ditemukan tewas merupakan milik tersangka D, selaku otak dari aksi perampokan. Kendaraan merek Toyota Agya tersebut digadaikan tersangka kepada korban senilai Rp 23 juta.

 

“Jadi, pengakuan tersangka, motif aksi perampokan dilatarbelakangi utang gadai kendaraan. Tersangka didesak segera menebus kendaraannya dengan mengembalikan utangnya, tapi tidak mampu bayar sehingga timbul rencana jahat,” jelas Teguh.

Teguh mengungkapkan, tujuan para tersangka melakukan aksi perampokan, mengambil barang berharga milik korban. Para tersangka membawa kabur Mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sedangkan niat mengambil kembali mobil Toyota Agya yang digadaikan, malah ditinggalkannya.

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup. Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. Pasal 365 ayat 3 KUHP diancam 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara, serta Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

 

Kronologis Kejadian

Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan di rumah keluarga Haris, berusia 26 tahun, di Kampung Cimayang Sari, Desa/Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, terjadi Rabu (18/09/2024) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku secara keji menganiaya korban, istri, ibu, serta seorang anaknya.

Haris ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam mobil Toyota Agya di garasi rumah. Korban tewas dengan sejumlah luka bacokan.

Para pelaku juga menganiaya tiga anggota keluarganya. Ketiga korban terdiri dari istri, ibu, serta anaknya.

Berdasarkan keterangan Ahyar, ketua RW (rukun warga) setempat, istri korban berinisial RA (27), ibunya, NS (55), dan seorang anaknya, AB (10), menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Bogor.

Ahyar mengatakan, korban HS sudah meninggal dunia setelah ditemukan warga saat memeriksa mobil yang diparkir di garasi rumah. Korban awalnya dikira dibawa pelaku karena diseret keluar dari dari dalam rumah.

“Semula istrinya mengatakan, suaminya dibawa pelaku karena diseret dari dalam rumah. Saat warga berusaha memeriksa mobil di garasi rumah karena penasaran, ternyata ada orang, yakni suaminya,” ujar Ahyar.

Korban Haris ditemukan dalam posisi tertelungkup di kursi kemudi mobil Toyota Agya hitam bernomor polisi B 1140 EYK. Jasad korban baru dievakuasi ke rumah sakit setelah Tim Inafis Satreskrim Polres Bogor tiba di TKP (tempat kejadian perkara).

Saat aksi perampokan terjadi, penghuni di dalam rumah korban ada empat orang. Korban Haris, istrinya, ibu, serta anaknya, dianiaya.

Istri dan ibunya mengalami luka berat akibat bacokan di bagian kepala dan tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan anaknya menderita luka memar di wajah.

 

Ngopi Bareng

Menurut, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, motif di balik aksi penganiayaan terhadap keluarga korban adalah perampokan. Para pelaku membawa kabur satu mobil merek Mitsubishi Xpander milik korban.

“Sementara, dugaan awal 365 (perampokan). Setelah menganiaya korban, para pelaku membawa kabur satu mobil,” ujar Heri, kepada wartawan.

Heri menjelaskan, kejadian pertamakali diketahui kakak korban dan suaminya, yang sempat dihubungi meminta tolong karena nyawa adiknya terancam.

“Jadi, saat kejadian istri korban telepon kakaknya, perempuan, meminta tolong kalau nyawanya terancam. Terus saksi datang bersama suaminya ke TKP (tempat kejadian perkara) dan sudah menemukan banyak darah di rumah korban,” jelas Heri.

Diperoleh keterangan, para pelaku berjumlah empat orang, datang bertamu, sekitar pukul 02.00 WIB. Bahkan, para pelaku dan korban sempat ngopi bareng di teras rumah, sebelum kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB.

Para pelaku dan korban disebutkan saling mengenal. Saat ditanya warga dalam perjalanan ke rumah sakit, istri korban menyebutkan, sehari sebelum kejadian, para pelaku sempat bertamu.

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

17 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

17 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

17 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

17 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

17 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

18 jam ago

This website uses cookies.