Ustaz Evie Efendi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polisi menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Ustaz Evie ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penetapan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Ustaz Evie ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Jadi, untuk perkara kasus KRDT, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Ustaz Evie Efendi) sebagai tersangka. Ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (05/12/2025).
Anton mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, Ustaz Evie tidak ditahan. Ustaz Evie telah dipanggil penyidik, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestabes Bandung, pekan depan.
“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, sebagai tersangka, pekan depan, dijadwalkan Selasa atau Rabu,” kata Anton.
Ustaz Evie bersama tiga tersangka lainnya, dijerat Undang-Undang KDRT. Undang-Undang KDRT sesuai laporan polisi (LP) yang dituduhkan oleh anak kandungnya.
Anton mengungkapkan, Ustaz Evie berjanji untuk memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif. Jika tidak hadir, maka dilakukan panggilan kedua, sebelum dijemput paksa jika tetap mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.
Sebelumnya, kasus KDRT dilakukan tersangka Ustaz Evie terhadap anak kandungnya, dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan, pada 10 September 2025. Kasus KDRT dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh anak kandungnya, berinisial, NAS, berdasarkan laporan polisi (LP) dengan Nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
Ustaz Evie dilaporkan bersama ibu tiri korban berinisial DS, paman, IK, bibi, LS, serta nenek korban, ibu dari terlapor Ustaz Evie. Tuduhan KDRT bermula saat korban bertamu ke rumah Ustaz Eviez, 04 Juli 2025.
Korban saat itu ditemui neneknya, karena Ustaz Evie sedang Solat Jum’at di masjid. Korban baru ditemui ayahnya setelah pulang dari masjid, dan langsung menanyakan mengenai nafkah yang tidak rutin diberikan setiap bulan.
Kedatangan korban tidak disambut baik ayahnya, yang justru menyudutkan anaknya, karena kuliah belum selesai hingga memilih tinggal bersama ibu kandungnya, sejak Januari 2025. Situasi memanas saat korban emosi mendapat ucapan menyakitkan dari neneknya, hingga spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tiri.
Korban yang berniat pulang, dikejar ibu tirinya, lalu dipukul, tangannya dipegang neneknya hingga ayahnya juga disebut turut memukul dan memarahi dengan kata-kata kasar. Mendapat laporan anaknya menjadi korban kekerasan, sang ibu membawa NAS ke rumah sakit untuk visum dan memutuskan melaporkan ke Polrestabes Bandung.
SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…
SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…
SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…
CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…
JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…
SEMARANG- Event Semarang 10K 2025 kembali digelar pada Minggu (14/12) dan berlangsung meriah dengan diikuti…
This website uses cookies.