Berita

Upaya Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Kuningan

BANDUNG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi untuk mencegah maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Acara yang berlangsung di MTSN 3 Kuningan pada hari Selasa ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M, dan Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif Hidayatullah.

Dalam sambutannya, Kepala Kementerian Agama Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, menekankan pentingnya upaya pencegahan judi online sebagai langkah preventif.

Menurutnya, pihaknya ingin mengingatkan ASN di lingkungan Kementerian Agama dan masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online.

“Kita harus proaktif dalam mengambil langkah-langkah tepat agar dampak negatif dari judi online dapat diminimalisir,” katanya dilansir situs Pemkab Kuningan.

Sekretaris Daerah Dian menambahkan bahwa fenomena judi online telah mengganggu ketenteraman masyarakat.

Dia mengatakan langkah yang diambil hari ini oleh Kementerian Agama sangat relevan untuk memfokuskan perhatian kita terhadap ancaman ini, yang dapat merusak struktur keluarga secara menyeluruh.

Dia juga menyoroti tanggung jawab moral ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme. “Praktik judi online tidak hanya berpotensi merusak moral, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang berdampak luas sosialnya,” paparnya.

Sekretaris Daerah juga mengacu pada keputusan terbaru yang mengatur tentang larangan judi online, menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menanggulangi masalah ini secara serius.

Surat Edaran Pencegahan Judi Online

Sementara itu, Pemda Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang segala bentuk perjudian bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat Edaran ini, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2024, mendorong untuk menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan pemerintah daerah.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan larangan terhadap praktik perjudian, serta berbagai aktivitas yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, upaya pencegahan judi online ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga moralitas dan integritas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuningan.

Editor

Recent Posts

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

1 jam ago

China Open 2026: Hasil Sementara Final Minggu 26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus…

12 jam ago

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional.…

13 jam ago

Bandung Arts Festival #12, Kolaborasi Seni Lintas Negara

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali menghadirkan ruang apresiasi seni dan budaya melalui penyelenggaraan Bandung Arts…

13 jam ago

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad)…

13 jam ago

This website uses cookies.