Berita

Upaya Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Kuningan

BANDUNG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi untuk mencegah maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Acara yang berlangsung di MTSN 3 Kuningan pada hari Selasa ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M, dan Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif Hidayatullah.

Dalam sambutannya, Kepala Kementerian Agama Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, menekankan pentingnya upaya pencegahan judi online sebagai langkah preventif.

Menurutnya, pihaknya ingin mengingatkan ASN di lingkungan Kementerian Agama dan masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online.

“Kita harus proaktif dalam mengambil langkah-langkah tepat agar dampak negatif dari judi online dapat diminimalisir,” katanya dilansir situs Pemkab Kuningan.

Sekretaris Daerah Dian menambahkan bahwa fenomena judi online telah mengganggu ketenteraman masyarakat.

Dia mengatakan langkah yang diambil hari ini oleh Kementerian Agama sangat relevan untuk memfokuskan perhatian kita terhadap ancaman ini, yang dapat merusak struktur keluarga secara menyeluruh.

Dia juga menyoroti tanggung jawab moral ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme. “Praktik judi online tidak hanya berpotensi merusak moral, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang berdampak luas sosialnya,” paparnya.

Sekretaris Daerah juga mengacu pada keputusan terbaru yang mengatur tentang larangan judi online, menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menanggulangi masalah ini secara serius.

Surat Edaran Pencegahan Judi Online

Sementara itu, Pemda Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang segala bentuk perjudian bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat Edaran ini, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2024, mendorong untuk menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan pemerintah daerah.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan larangan terhadap praktik perjudian, serta berbagai aktivitas yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, upaya pencegahan judi online ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga moralitas dan integritas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuningan.

Editor

Recent Posts

Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan serta Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb menyelenggarakan Festival Produk Kreatif Jawa Barat

BANDUNG – Jawa Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan produk…

1 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/10/2024 Rp 1.514.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 20/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Kemenperin Dorong Potensi Daerah Melalui Program One Village One Product (OVOP)

BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan…

5 jam ago

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ini yang Dilakukan KAI

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung kelancaran…

6 jam ago

Tren Konsumsi Kopi Masuki Gelombang Ketiga, Ini yang Dilakukan Pemerintah

BANDUNG - Perkembangan konsumsi kopi di Indonesia telah memasuki third wave atau gelombang ketiga, setelah…

6 jam ago

Menteri Perhubungan Resmikan Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg di Depok

BANDUNG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg di Kecamatan Cilodong,…

6 jam ago

This website uses cookies.