Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi untuk mencegah maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat. (FOTO: Humas Pemkab Kuningan)
BANDUNG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi untuk mencegah maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Acara yang berlangsung di MTSN 3 Kuningan pada hari Selasa ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M, dan Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif Hidayatullah.
Dalam sambutannya, Kepala Kementerian Agama Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, menekankan pentingnya upaya pencegahan judi online sebagai langkah preventif.
Menurutnya, pihaknya ingin mengingatkan ASN di lingkungan Kementerian Agama dan masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online.
“Kita harus proaktif dalam mengambil langkah-langkah tepat agar dampak negatif dari judi online dapat diminimalisir,” katanya dilansir situs Pemkab Kuningan.
Sekretaris Daerah Dian menambahkan bahwa fenomena judi online telah mengganggu ketenteraman masyarakat.
Dia mengatakan langkah yang diambil hari ini oleh Kementerian Agama sangat relevan untuk memfokuskan perhatian kita terhadap ancaman ini, yang dapat merusak struktur keluarga secara menyeluruh.
Dia juga menyoroti tanggung jawab moral ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme. “Praktik judi online tidak hanya berpotensi merusak moral, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang berdampak luas sosialnya,” paparnya.
Sekretaris Daerah juga mengacu pada keputusan terbaru yang mengatur tentang larangan judi online, menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menanggulangi masalah ini secara serius.
Sementara itu, Pemda Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang segala bentuk perjudian bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat Edaran ini, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2024, mendorong untuk menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan pemerintah daerah.
Surat Edaran tersebut juga menegaskan larangan terhadap praktik perjudian, serta berbagai aktivitas yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, upaya pencegahan judi online ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga moralitas dan integritas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuningan.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menerima kunjungan Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan…
SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sejumlah wakil Indonesia berguguran di babak awal atau 32 besar pada turnamen…
SATUJABAR, BIRMINGHAM – Pasangan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin sukses mengalahkan pasangan Korea Kang…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 4/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
This website uses cookies.