Uji Coba Bus Listrik BRT (FOTO: Humas Jabar)
KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
Syarat pendaftaran uji KIR :
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang bersiap melahirkan ikon baru seni dan budaya. Geoteater Rancakalong akan…
SATUJABAR, BOGOR - Kreativitas pelajar Bogor kembali mencuri perhatian. Dalam ajang Bogor Innovation Award (BIA)…
SATUJABAR, JAKARTA - Semangat juang atlet angkat besi Indonesia kembali membara. Pengurus Besar Persatuan Angkat…
SATUJABAR, BANDUNG – Plaza Balai Kota Bandung mendadak berubah menjadi lautan kegembiraan pada Jumat, 26…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat inovasi digital nasional…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali mencatat sejarah baru. Pada Sabtu, 27 September 2025, ribuan…
This website uses cookies.