KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
Syarat pendaftaran uji KIR :
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…
JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…
Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…
Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis. SATUJABAR, CIREBON –…
Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…
BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…
This website uses cookies.