Berita

Transaksi Judi Online Turun Drastis di Awal 2025, Satgas Catat Penurunan Lebih dari 80 Persen

BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian digital. Selama kuartal pertama 2025, nilai transaksi keuangan yang terkait judi online tercatat turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024 kini merosot menjadi Rp47 triliun. Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5).

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan melalui keterangan resmi.

Ia mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai sangat berperan dalam penanganan dan pencegahan kejahatan judi online. Ivan mencatat, lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian digital telah diblokir.

“Pemblokiran tersebut menunjukkan komitmen luar biasa Kemkomdigi dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perjuangan memberantas judi online belum selesai. Ia menyebut fokus pemerintah ke depan adalah pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, bukan hanya soal penindakan dan pemblokiran konten, tapi juga pembenahan tata kelola regulasi,” ujar Meutya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas kontribusinya dalam mendukung upaya ini.

Penurunan transaksi judi online ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, yang terdiri dari PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi ancaman perjudian daring terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.

Berbagai langkah strategis turut mendorong keberhasilan ini, antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan maksimal tiga kartu SIM per NIK, serta operasi penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, sebagai bagian dari upaya menyeluruh memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

Editor

Recent Posts

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang…

2 jam ago

Urusan Rasa yang Disarankan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung menegaskan diri sebagai surga kuliner yang tak pernah kehilangan pesonanya.…

2 jam ago

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung…

3 jam ago

Arus Balik Lebaran Terkendali, One Way Nasional Presisi KM 414–KM 263 Dihentikan Bertahap

SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

3 jam ago

67 Kasus Wisatawan Terpisah dari Keluarga di Pangandaran Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai…

3 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

5 jam ago

This website uses cookies.