Ilustrasi judi online. (foto: istimewa)
BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian digital. Selama kuartal pertama 2025, nilai transaksi keuangan yang terkait judi online tercatat turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024 kini merosot menjadi Rp47 triliun. Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5).
“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan melalui keterangan resmi.
Ia mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai sangat berperan dalam penanganan dan pencegahan kejahatan judi online. Ivan mencatat, lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian digital telah diblokir.
“Pemblokiran tersebut menunjukkan komitmen luar biasa Kemkomdigi dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perjuangan memberantas judi online belum selesai. Ia menyebut fokus pemerintah ke depan adalah pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, bukan hanya soal penindakan dan pemblokiran konten, tapi juga pembenahan tata kelola regulasi,” ujar Meutya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas kontribusinya dalam mendukung upaya ini.
Penurunan transaksi judi online ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, yang terdiri dari PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi ancaman perjudian daring terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.
Berbagai langkah strategis turut mendorong keberhasilan ini, antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan maksimal tiga kartu SIM per NIK, serta operasi penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.
Pemerintah juga memperkuat perlindungan digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, sebagai bagian dari upaya menyeluruh memperkuat tata kelola ruang digital nasional.
BANDUNG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan pasokan dan distribusi…
SATUJABAR, BANDUNG--Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat diperpanjang. Program Gubernur Jawa Barat,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 27/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Di sebuah dusun yang tenang di kaki perbukitan Kecamatan Jatinunggal, warga Cibareubeu, Desa Sukamanah, kembali…
BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pinjaman ilegal atau…
Bagi Wali Kota Bandung, Bandara Husein tetap memiliki peran strategis bagi Kota Bandung. BANDUNG - Pemerintah…
This website uses cookies.