SATUJABAR, BANDUNG – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan, perputaran dana transaksi judi online pada tahun 2024 akan jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada semester pertama tahun 2024, tansaksi judi online sudah mencapai Rp.174,56 triliun, karena makin masifnya transaksi sebagai akibat dengan uang Rp.10 ribu saat ini orang sudah bisa ikut berjudi.
Perputaran dana transaksi judi online pada tahun 2024, akan jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Rabu (06/10/2024).
“Apabila kita melihat perkembangan judi online saat ini, tahun 2024, terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini jika kita bicara pada tahun 2023, dan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ivan.
Ivan memaparkan data, perputaran dana transaksi judi online pada tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun, dan meningkat di tahun 2022 menjadi Rp Rp.104,42 triliun. Perputaran transaksi judi online kemudian melonjak di tahun 2023, mencapai Rp 327,05 triliun.
Pada tahun 2024 akan jauh meningkat, di semester pertama saja sudah mencapai Rp.174,56 triliun. Hal tersebut melihat kecenderungan perkembangan transaksi, terus meningkat dan masif.
“Jumlah transaksi pada tahun 2024 di semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023, atau lebih dari satu tahun penuh pada 2022. Artinya, ada kecenderungan transaksi naik hingga 237,48 persen,” papar Ivan.
Ivan mengungkapkan, banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya peningkatan transaksi judi online Salah satunya, banyak bandar melakukan ‘terobosan’ dengan memecah transaksi judi online dengan nominal lebih kecil.
Dengan demikian, transaksi judi semakin besar menyasar masyarakat kecil, atau lapisan bawah. Jika dulu orang ingin berjudi online nilai transaksinya di angka jutaan, saat ini dengan uang Rp 10.000, kita sudah bisa melihat orang sudah bisa ikut berjudi.
“Itu lah yang membuat semakin masif, yang berakibat terus meningkatnya transaksi judi online,” ungkap Ivan.
Ivan menyoroti, lebih miris lagi transaksi judi online sudah menyasar anak-anak. Transaksi judi online dengan nominal kecil bisa diakses oleh anak-anak, termasuk mereka berusia kurang dari 10 tahun sudah bisa ikut berjudi online.
“Usia pemain judi online sudah merambah ke usia rendah (anak-anak). Kita sudah bisa melihat, anak-anak usia kurang dari 10 tahun sekarang sudah berjudi online. Jadi, populasi demografi para pemain judi online ini semakin berkembang dan masif, tidak hanya usia dewasa,” jelas Ivan.(chd)
BANDUNG - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan III 2024 mengalami perbaikan signifikan, mencatatkan…
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria…
BANDUNG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan rombongan tiba di Bandar Udara Stansted, London,…
BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemenang Kompetisi…
BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berharap bahwa pelaksanaan West Java Energy Forum…
Bagi generasi micin dan pecinta pedas, tidak lengkap rasanya jika belum mencicipi seblak, jajanan khas…
This website uses cookies.