Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Diusut Tuntas

BANDUNG: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang harus diusut tuntas.

Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah terkait tragedi Stadion Kanjuruhan.

Selain korban meninggal, terdapat pula 31 orang luka berat, dan 253 orang luka sedang atau ringan pada Sabtu (1/10/2020).

“Saya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia,” paparnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa selama 15 tahun terakhir, ada 78 suporter yang meninggal dunia.

Baik itu sebelum laga, selama, dan setelah pertandingan sepakbola.

Namun kini ditambah dengan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang.

HAK SUPPORTER DILINDUNGI

Tragedi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan olahraga mengabaikan hak-hak suporter yang seharusnya dijamin dan dilindungi sebagaimana tertuang dalam UU Keolahragaan yang baru.

Pengabaian ini menampakkan bahwa penyelenggara melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

Oleh karena itu pihaknya mendesak kepada pemerintah agar memberikan hak restitusi atau ganti kerugian.

“Kepada semua korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.”

Berdasarkan pasal 7A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Oleh karenanya Komisi X akan mengundang para pihak untuk meminta penjelasan mengenai tragedi Kanjuruhan.

Pihak yang diundang Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI,  PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana, Indosiar, dan suporter Arema yang akan dilakukan pada masa reses.

Adapun terkait tim investigasi yang telah dibentuk pemerintah, Himma mengapresiasi atas terbentuknya tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF tersebut.

“Diharapkan (TGIPF) dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi tersebut,” tutupnya.

Seperti diketahui terjadi tragedi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 usai laga tuan rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

Terjadi kisruh padahal pertandingan baru selesai yang dimenangi Persebaya Surabaya.

Editor

Recent Posts

Mayat Wanita di Sungai Cipendawa Cianjur, Dibunuh Setelah Dijadikan PSK

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa busana di aliran…

13 jam ago

34 Pemain Muda Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-17 Gelombang Kedua

JAKARTA - Proses pencarian talenta terbaik untuk Timnas Indonesia U-17 terus berlanjut. Sebanyak 34 pemain…

13 jam ago

34 Pemain Muda Ikuti Seleksi Gelombang Pertama Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia 2026

JAKARTA — PSSI resmi memulai seleksi tahap pertama Timnas Indonesia U-17 sebagai bagian dari proyeksi…

13 jam ago

Mutasi Polri Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolri Rotasi 702 Personel

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79.…

15 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 25/6/2025 Rp 1.932.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 25/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

21 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (25/6/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (25/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

23 jam ago

This website uses cookies.