Berita

Toko Emas di Cirebon Dibobol Maling, Pelakunya Dua Mantan Karyawan

SATUJABAR, BANDUNG – Kawanan maling membobol toko emas di Kota Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang mantan karyawan toko emas, yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Aksi pencurian di toko emas di Kota Cirebon, terjadi, Minggu (10/03/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga pekan setelan aksi pencurian, Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap dua orang pelakunya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, kedua orang pelaku pencurian toko emas, yakni berinisial IS (43) dan WS (20). Kedua pelaku merupakan mantan karyawan dari toko emas yang menjadi sasaran pencuriannya.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kami  mengidentifikasinya dari hasil penyelidikan dan sidik jari yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja, atau mantan karyawan dari toko emas yang dibobolnya,” ujar Rano kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/04/2024).

Rano mengatakan, kedua pelaku yang beraksi saat toko emas tutup, berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram. Perhiasan emas nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, telah diamankan sebagai barang bukti dari aksi kejahatan kedua pelaku.

Bobol Pintu Toko

Modus kejahatan kedua pelaku, dijelaskan Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dengan cara membobol pintu toko menggunakan peralatan las.

“Kedua pelaku pernah menjadi bagian sebagai karyawan dari toko emas tersebut, sehingga mengetahui persis lokasi bangunan. Mereka sengaja membawa peralatan las dan menggunakannya untuk bisa menjebol akses masuk ke dalam toko emas,” ungkap Anggi.

Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari pengakuan pelaku, mereka nekad melakukan aksi pencurian karena terdesak oleh kebutuhan

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh…

2 jam ago

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten…

2 jam ago

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung…

2 jam ago

Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Bupati Citra Alami Luka Memar

SATUJABAR, PANGANDARAN--Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengalami luka memar, setelah Jembatan Gantung Pongpet, yang baru diresmikannya…

3 jam ago

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

PROBOLINGGO – Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diselidiki Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan…

4 jam ago

Jalan Mulus di Sumedang Hingga ke Pelosok

SUMEDANG – Jalan mulus memudahkan mobilitas warga di Kecamatan Tomo yakni ruas jalan Mekarwangi-Darmawangi Kabupaten…

5 jam ago

This website uses cookies.