Berita

Toko Emas di Cirebon Dibobol Maling, Pelakunya Dua Mantan Karyawan

SATUJABAR, BANDUNG – Kawanan maling membobol toko emas di Kota Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang mantan karyawan toko emas, yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Aksi pencurian di toko emas di Kota Cirebon, terjadi, Minggu (10/03/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga pekan setelan aksi pencurian, Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap dua orang pelakunya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, kedua orang pelaku pencurian toko emas, yakni berinisial IS (43) dan WS (20). Kedua pelaku merupakan mantan karyawan dari toko emas yang menjadi sasaran pencuriannya.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kami  mengidentifikasinya dari hasil penyelidikan dan sidik jari yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja, atau mantan karyawan dari toko emas yang dibobolnya,” ujar Rano kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/04/2024).

Rano mengatakan, kedua pelaku yang beraksi saat toko emas tutup, berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram. Perhiasan emas nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, telah diamankan sebagai barang bukti dari aksi kejahatan kedua pelaku.

Bobol Pintu Toko

Modus kejahatan kedua pelaku, dijelaskan Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dengan cara membobol pintu toko menggunakan peralatan las.

“Kedua pelaku pernah menjadi bagian sebagai karyawan dari toko emas tersebut, sehingga mengetahui persis lokasi bangunan. Mereka sengaja membawa peralatan las dan menggunakannya untuk bisa menjebol akses masuk ke dalam toko emas,” ungkap Anggi.

Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari pengakuan pelaku, mereka nekad melakukan aksi pencurian karena terdesak oleh kebutuhan

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Lapor 110, Wanita Korban Penyekapan Gegara Utang di Tasikmalaya Diselamatkan Polisi

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang wanita di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diselamatkan polisi setelah lapor layanan darurat kepolisian…

30 menit ago

Hari Jadi Bogor ke-544: Gebyar UMKM Gerakan Ekonomi

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah…

56 menit ago

Kuasa Allah, Utang Jemaah Haji Lunas Lewat Tangan Pemerintah

SATUJABAR, BANDA ACEH - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah…

1 jam ago

Harga Emas Selasa 30/6/2026 Antam Rp 2.630.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 30/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 jam ago

Kolom Komentar Banjir Promo Judol, Ini Tindakan Kemkomdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Sindikat judi online seringkali menyasar warganet melalui kolom komentar di media sosial…

2 jam ago

Logo Resmi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun…

2 jam ago

This website uses cookies.