Berita

Toko Emas di Cirebon Dibobol Maling, Pelakunya Dua Mantan Karyawan

SATUJABAR, BANDUNG – Kawanan maling membobol toko emas di Kota Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang mantan karyawan toko emas, yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Aksi pencurian di toko emas di Kota Cirebon, terjadi, Minggu (10/03/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga pekan setelan aksi pencurian, Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap dua orang pelakunya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, kedua orang pelaku pencurian toko emas, yakni berinisial IS (43) dan WS (20). Kedua pelaku merupakan mantan karyawan dari toko emas yang menjadi sasaran pencuriannya.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kami  mengidentifikasinya dari hasil penyelidikan dan sidik jari yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja, atau mantan karyawan dari toko emas yang dibobolnya,” ujar Rano kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/04/2024).

Rano mengatakan, kedua pelaku yang beraksi saat toko emas tutup, berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram. Perhiasan emas nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, telah diamankan sebagai barang bukti dari aksi kejahatan kedua pelaku.

Bobol Pintu Toko

Modus kejahatan kedua pelaku, dijelaskan Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dengan cara membobol pintu toko menggunakan peralatan las.

“Kedua pelaku pernah menjadi bagian sebagai karyawan dari toko emas tersebut, sehingga mengetahui persis lokasi bangunan. Mereka sengaja membawa peralatan las dan menggunakannya untuk bisa menjebol akses masuk ke dalam toko emas,” ungkap Anggi.

Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari pengakuan pelaku, mereka nekad melakukan aksi pencurian karena terdesak oleh kebutuhan

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Thalita Ramadhani Lolos ke 16 Besar Thailand Open 2026

SATUJABAR, BANGKOK – Thalita Ramadhani Wiryawan, wakil tunggal putri Indonesia melaju ke babak 16 besar,…

4 jam ago

Ganda Campuran Amri/Nita ke 16 Besar Thailand Open 2026

SATUJABAR, BANGKOK – Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke babak 16 besar…

4 jam ago

Ganda Campuran Verrel/Aisyah Ikuti Jafar/Felish ke 16 Besar

SATUJABAR, BANGKOK – Pasangan ganda campuran Indonesia Verrel Yustin Mulia/Aisyah Salsabila Putri Pranata melaju ke…

4 jam ago

Ganda Campuran Adnan/Indah Gagal Ikuti Jafar/Felish

SATUJABAR, BANGKOK – Ganda campuran Indonesia, Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil gagal mengikuti Jafar Hidayatullah/Felisha…

5 jam ago

Tunggal Putra Sisakan Ubed di Thailand Open 2026

SATUJABAR, BANGKOK –  Tunggal putra Indonesia di Thailand Open tinggal menyisakan Mohammad Zaki Ubeidillah atau…

5 jam ago

Cemburu Hubungan Asmara Sesama Jenis, Pria Bacok Pria di Kuningan

SATUJABAR, KUNINGAN--Cemburu hubungan asmara sesama jenis, pria di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membacok pria pasangannya.…

8 jam ago

This website uses cookies.