Berita

Tersangka Kasus TPPO, Pelaku P Janjikan Bekerja ke Luar Negeri dengan Gaji Tinggi

Kasus ini berawal dari tersangka P yang mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya mengaku bernama Mr X (buron).

SATUJABAR, CIREBON — Perempuan berinisial P (47 tahun) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ini, terpaksa diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 orang korban.

Kepada belasan korbannya, tersangka P menjanjikan gaji tinggi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Cirebon Kereta Namun, kenyataannya mereka terlantar di luar negeri dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikannya tersebut.

Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta oleh tersangka. Namun, kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.

Kasus ini berawal, tersangka P mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya mengaku bernama Mr X (buron). Mr X tersebut meminta tersangka mencari calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.

Dalam operasinya, pelaku bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial S untuk merekrut calon korban. Tersangka P ini sudah berpengalaman bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga dia tahu cara meyakinkan korbannya.

“Salah satu korbannya adalah El dan T yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan saat menggelar press conference di Mapolresta Cirebon.

Namun, kata dia, El dan T setelah diberangkatkan, justru tidak dapat bekerja karena masalah kesehatan dan janji uang yang telah dijanjikan tidak dipenuhi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Cirebon Kereta

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Cirebon dan berhasil mengamankan tersangka P. “Tersangka P ini sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022,” kata Sumarni.

Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan. Lokasi kejadian perkara (TKP) kasus tersebut berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paspor atas nama korban L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo,” katanya.

Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka P dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman penjaran minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Hingga saat ini, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yakni Mr X. (yul)

Editor

Recent Posts

Erick Thohir: Segera Rekrut Direktur Teknik untuk Perkuat Pembinaan Junior

BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan keyakinannya bahwa PSSI akan segera mendapatkan Direktur…

9 jam ago

Lagi, Polisi Tangkap Oknum Dokter PPDS Cabul Merekam Mahasiswi Mandi

SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…

11 jam ago

Bayar ke Travel Rp 200 Juta, Pemberangkatan 10 Jamaah Haji Ilegal di Bandara Soetta Digagalkan

Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…

12 jam ago

BSI Bidik Rekening Tabungan Haji Bisa Tembus 6,7 Juta Pada 2025

Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…

13 jam ago

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…

14 jam ago

BP Haji Siap Jadi Penyelenggara Haji Secara Penuh di 2026

BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…

14 jam ago

This website uses cookies.