Berita

Tersangka Kasus TPPO, Pelaku P Janjikan Bekerja ke Luar Negeri dengan Gaji Tinggi

Kasus ini berawal dari tersangka P yang mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya mengaku bernama Mr X (buron).

SATUJABAR, CIREBON — Perempuan berinisial P (47 tahun) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ini, terpaksa diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 orang korban.

Kepada belasan korbannya, tersangka P menjanjikan gaji tinggi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Cirebon Kereta Namun, kenyataannya mereka terlantar di luar negeri dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikannya tersebut.

Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta oleh tersangka. Namun, kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.

Kasus ini berawal, tersangka P mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya mengaku bernama Mr X (buron). Mr X tersebut meminta tersangka mencari calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.

Dalam operasinya, pelaku bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial S untuk merekrut calon korban. Tersangka P ini sudah berpengalaman bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga dia tahu cara meyakinkan korbannya.

“Salah satu korbannya adalah El dan T yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan saat menggelar press conference di Mapolresta Cirebon.

Namun, kata dia, El dan T setelah diberangkatkan, justru tidak dapat bekerja karena masalah kesehatan dan janji uang yang telah dijanjikan tidak dipenuhi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Cirebon Kereta

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Cirebon dan berhasil mengamankan tersangka P. “Tersangka P ini sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022,” kata Sumarni.

Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan. Lokasi kejadian perkara (TKP) kasus tersebut berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paspor atas nama korban L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo,” katanya.

Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka P dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman penjaran minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Hingga saat ini, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yakni Mr X. (yul)

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

6 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

11 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

11 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

18 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

18 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

18 jam ago

This website uses cookies.