foto: istimewa
Kasus ini berawal dari tersangka P yang mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya mengaku bernama Mr X (buron).
SATUJABAR, CIREBON — Perempuan berinisial P (47 tahun) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ini, terpaksa diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 orang korban.
Kepada belasan korbannya, tersangka P menjanjikan gaji tinggi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Cirebon Kereta Namun, kenyataannya mereka terlantar di luar negeri dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikannya tersebut.
Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta oleh tersangka. Namun, kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.
Kasus ini berawal, tersangka P mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya mengaku bernama Mr X (buron). Mr X tersebut meminta tersangka mencari calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.
Dalam operasinya, pelaku bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial S untuk merekrut calon korban. Tersangka P ini sudah berpengalaman bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga dia tahu cara meyakinkan korbannya.
“Salah satu korbannya adalah El dan T yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan saat menggelar press conference di Mapolresta Cirebon.
Namun, kata dia, El dan T setelah diberangkatkan, justru tidak dapat bekerja karena masalah kesehatan dan janji uang yang telah dijanjikan tidak dipenuhi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Cirebon Kereta
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Cirebon dan berhasil mengamankan tersangka P. “Tersangka P ini sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022,” kata Sumarni.
Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan. Lokasi kejadian perkara (TKP) kasus tersebut berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paspor atas nama korban L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo,” katanya.
Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka P dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman penjaran minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Hingga saat ini, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yakni Mr X. (yul)
BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan keyakinannya bahwa PSSI akan segera mendapatkan Direktur…
SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…
Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…
Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…
Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…
BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…
This website uses cookies.