Berita

Terlibat Bisnis Narkoba, 3 Pengedar Sabu di Cirebon Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Terlibat dalam jaringan bisnis terlarang peredaran narkoba, tiga orang pengedar di Kota Cirebon, Jawa Barat, diringkus polisi.
Ketiga pengedar narkoba jenis sabu tersebut, menjalankan bisnis haramnya dengan modus operandi sistem tempel, atau menempelkan paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan tanpa bertemu langsung konsumennya.
Ketiga orang pengedar narkoba jenis sabu, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, yakni berinisial AJ (28), HS (34), serta RM (40). Ketiganya diringkus di wilayah Kota Cirebon.
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota meringkus ketiga tersangka, setelah berhasil membongkar modus operandi bisnis haram yang dijalankan.
Modus operandinya dengan sistem tempel, atau menempelkan paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan, tanpa bertemu langsung dengan konsumennya. Modus transaksi lama tersebut, untuk menghindari upaya penyergapan polisi.
Selain meringkus tiga tersangka, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, juga mengungkap peredaran obat keras terbatas. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus, yakni berinisial RA (28) dan HR (28).
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas, dilakukan pada bulan Agustus 2024.
“Jadi dua perkara ini merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan Agustus 2024. Lima orang tersangka sebagai pengedar, berhasil kami amankan,” ujar Rizky, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Sabtu (31/08/2024).
Rizky mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut,  sabu seberat 80,07 gram, terdiri dari 43 paket kecil siap edar dan satu paket ukuran sedang. Sedangkan barang bukti obat  keras terbatas 1.050 butir.

Terlibat Sudah Lama

Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan, ketiga pengedar sabu sudah cukup lama menjalankan bisnisnya.
“Bisnis narkoba yang dijalankan tersangka sudah cukup lama. Dari pengakuan tersangka, dalam setiap transaksi narkoba untuk satu paket sabu ukuran kecil, mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” sebut Juntar.
Ketiga tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara, dan maksimal  seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara bagi tersangka pengedar obat keras terbatas sebagai ketersediaan farmasi tanpa izin edar, akan dijerat dengan Pasal 435, junto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17, tahun 2023, tentang kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara, serta denda hingga sebesar Rp.500 juta.
Editor

Recent Posts

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

2 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

6 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

6 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

10 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

11 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

11 jam ago

This website uses cookies.