Gedung KPK
Wahyu diperiksa menyangkut perkara dugaan suap PAW anggota DPR yang melilit Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wahyu Setiawan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin (6/1/2025). Wahyu diperiksa menyangkut perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melilit Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu hadir di kantor lembaga antirasuah dengan menjinjing tas. Wahyu diperiksa sebagai saksi kali ini. “Nanti ya setelah bertemu penyidik,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2025).
Wahyu enggan menanggapi soal pemeriksaannya saat ini. Wahyu pun merahasiakan apa saja yang dibawanya ke hadapan penyidik. “Saya kan juga belum tahu ditanya apa,” ujarnya.
Tercatat, ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Wahyu yang tak hadir dalam pemanggilan pertama. Wahyu sudah pernah dihukum penjara dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024). Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto tak hadir dengan minta dijadwal ulang.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878 suara. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir terus memberikan dukungan penuh terhadap…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi sadis diperlihatkan Taufik Hidayat saat menganiaya kekasihnya YT, wanita berusia 29 tahun, asal…
SATUJABAR, SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengajak para petani untuk terus meningkatkan kapasitas serta…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29…
Adalah SD Negeri 001 Merdeka yang di waktu jam pelajaran terlihat riuh oleh siswa sekolah.…
This website uses cookies.