Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIANJUR–Jeratan judi online (judol) membuat seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekad merampok. Parahnya, korban yang dirampoknya seorang wanita lanjut usia (lansia), untuk menguras perhiasan emas dan berlian senilai Rp.120 juta.
Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK), berinisial MR, harus mendekam di penjara. Pria berusia 33 tahun tersebut, juga terancam dipecat dari profesinya sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cianjur, karena aksi kejahatannya melakukan perampokan.
Tim Satreskrim Polres Cianjur meringkus MR, setelah merampok wanita lanjut usia (lansia), bernama Tito Sopiah, berusia 69 tahun. Pelaku mengincar harta berharga berupa perhiasan emas dan berlian milik korban, yang masih terikat kerabat.
Pelaku melakukan aksi perampokan dengan sengaja mendatangi rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (11/01/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban tidak menaruh curiga pelaku berniat jahat, karena masih kerabat dan sering datang berkunjung ke rumahnya
“Awalnya korban tidak menaruh curiga dengan kedatangan pelaku, karena masih terikat kerabat dan sering datang ke rumah. Pelaku yang sudah berniat jahat, langsung menyeret korban saat diajak ngobrol, lalu melakukan penganiayaan dengan mencekik leher, memukul bagian kepala dan mulutnya hingga tidak berdaya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Senin (19/01/2026).
Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian kedua tangannya diikat dan matanya ditutup lakban. Pada saat itulah, pelaku berusaha mencari perhiasan emas dan berlian yang disembunyikan korban di dalam ember.
“Pelaku berhasil menemukan harta berharga berupa perhiasan emas seberat 29 gram dan berlian dibungkus plastik yang sengaja disembunyikan korban di dalam ember. Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta, berikut uang tunai Rp.6 juta,” kata Alexander.
Pelaku berhasil diringkus beberapa hari setelah melarikan diri. Pelaku tega merampok dan menganiaya korban yang masih kerabatnya, setelah mengaku terjerat main judi online.
“Pelaku berbuat tega, karena mengaku terjerat judi online. Saat ini, kami masih menelusuri perhiasan emas dan berlian milik korban yang telah dijual pelaku, sebagian dibuang,” ungkap Alexander
Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, pelaku dibawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan keras saat menjalankan aksi kejahatannya. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku diketahui mengkonsumsi obat-obatan keras jenis Benzo, disamping menenggak minuman keras.
Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga membuat korban trauma, dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…
SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…
This website uses cookies.