Berita

Terjadi 22 Kasus Kecelakaan, 36 Titik Perlintasan KA Liar Ditutup

SATUJABAR, BANDUNG — Sebanyak 36 titik perlintasan kereta api liar di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, ditutup. Dalam catatan PT KAI, 22 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api liar.

Total 36 titik perlintasan kereta api liar di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, ditutup sepanjang Januari hingga Desember 2024. Tindakan penutupan tersebut sebagai upaya penertiban yang telah dilakukan PT KAI, karena bisa membahayakan perjalanan kereta api, keselamatan penumpang, pengendara, serta penyebrang jalan.

“PT KAI Daop 2 Bandung telah menutup sebanyak 36 titik perlintasan kereta api liar di Jawa Barat, sepanjang Januari hingga Desember 2024,” ujar Executive Vice President  PT KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/01/2025).

Dicky menjelaskan, ke-36 titik perlintasan liar tersebut, antara-lain enam titik di wilayah Kabupaten Garut, delapan titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kabupaten Ciamis, empat titik di Kabupaten Bandung, tiga titik di Kabupaten Purwakarta, dua titik di Kota Tasikmalaya, tiga titik di Kabupaten Tasikmalaya, dua titik di Kota Bandung, dan enam titik di Kabupaten Sukabumi.

Dalam catatan PT KAI, sudah 22 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api ilegal tersebut. Dari 22 kasus kecelakaan tersebut, sembilan orang meninggal dunia, empat mengalami luka berat, dan tiga luka ringan.

“Tindakan penutupan perlintasan KA ilegal sepanjang tahun 2024, melibatkan Dirjen (Direktorat Jenderal) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Upaya penertiban perlintasan sebidang liar, mencegah terjadinya kasus kecelakaan serupa,” ungkap Dicky.

Sebelum dilakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar perlintasan, serta memasang spanduk pemberitahuan. Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta menggunakan jalur perlintasan resmi dan terdekat demi keselamatan.

Dicky menegaskan, perlintasan kereta api tidak memiliki izin harus ditutup. Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 94.

PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan  masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan kereta api secara ilegal. Selain bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat, juga bisa dipidana karena melanggar aturan hukum.

Di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung, total ada sebanyak 424 titik perintasan kereta api, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang. Sebanyak 198 perlintasan tidak dijaga dan 136 titik dijaga, sedangkan perlintasan tidak sebidang, sebanyak 38 titik berupa jalan layang, atau flyover dan 23 titik underpass.(chd).

Editor

Recent Posts

Korban Mobil Elf Terguling di Majalengka 6 Tewas, Pemprov Jabar Beri Santunan

SATUJABAR, MAJALENGKA--Korban tewas kecelakaan maut mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi enam…

9 menit ago

Klub Liverpool Resmi Umumkan Salah Mundur, Ini Deretan Prestasi Salah Bersama Si Merah

SATUJABAR, BANDUNG - Kabar mengejutkan datang dari klub raksasa Inggris, Liverpool FC. Penyerang andalan mereka,…

4 jam ago

Bikin Mewek! Mohamed Salah Umumkan Mundur dari Liverpool Akhir Musim Ini

SATUJABAR, BANDUNG – Sungguh menyedihkan! Akhirnya legenda Liverpool itu benar-benar akan meninggalkan Liverpool pada akhir…

5 jam ago

Tiang PJU Roboh di Taman Pramuka Kota Bandung, Diduga Terseret Bus

SATUJABAR, BANDUNG - Penanganan cepat dilakukan petugas gabungan setelah sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) roboh…

5 jam ago

Taman Sebagai Penyangga Pariwisata di Saat Hari Raya di Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Sejumlah taman kota di Kota Bandung terpantau dalam kondisi bersih dan terkendali…

5 jam ago

Arus Mudik Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sebanyak 1,6 Juta Unit

SATUJABAR, JAKARTA – Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi selama periode arus…

5 jam ago

This website uses cookies.