Berita

Terima Endors Promosikan Judi Online, Selegram Wanita Kota Bandung Ditangkap Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang selegram wanita asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs judi online di flatform media sosialnya.

Selegram wanita berinisial RV tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

RV, selegram wanita berusia 25 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, pada Jum’at, 5 Juli 2024.

Penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli cyber, menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam miliknya.

“Penangkapan berawal dari hasil patroli cyber. Kami menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam milik tersangka RV, dan setelah ditelusuri kedapatan mempromosikan situs judi online,” ujar

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, kepada wartawan, Selasa (09/07/2024).

Abdul Rahman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menyebarkan link situs judi online bernama zaraplayzon.com.

Tersangka juga sengaja memasang story, atau status di akun Instagramnya, menuliskan tautan situs judi online yang dipromosikannya.

“Hasil pemeriksaan, selegram RV mengaku, sudah menerima imbalan dari jasa endors situs judi online selama 4 tahun terakhir. Dari setiap link yang dipromosikan, tersangka mendapat keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” ungkap Abdul Rahman.

Miliki 77 Ribu Followers

Abdul Rahman menambahkan, penghasilan tersangka berdasarkan insight atau follower yang membuka link dari judi online dalam story instragamnya.

Tersangka menerima tawaran mempromosikan situs judi online, karena memiliki jumlah followers di Instagram miliknya hingga 77 ribu.

Tersangka menerima endors situs judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram.

Namun, tersangka mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang telah menghubunginya.

“Jadi tersangka mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan situs judi online. Tersangka langsung mengiyakan dan imbalan dari promosinya tergantung insight atau followersnya. Kita masih dalami identitas orang yang telah menawarkan endors kepada tersangka,” jelas Abdul Rahman.

Tersangka RV akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Didorong Pasokan Global

Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) Juli sebesar US$ 81,68 per barel,…

7 menit ago

Specialty Indonesia 2026: Produk Lokal Semakin Menembus Pasar Global

Specialty Indonesia 2026 berlangsung pada 10–13 Agustus 2026 dengan menghadirkan rangkaian kegiatan berupa pameran, business…

35 menit ago

Saudi Fashion & Tex Expo 2026 Diikuti 10 Perusahaan Indonesia

Saudi Fashion & Tex Expo merupakan salah satu pameran fesyen dan tekstil terbesar di Arab…

46 menit ago

Program Magang Lanjutan di Kemenko Perekonomian 101 Orang

SATUJABAR, JAKARTA – Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi 2026 menyasar 150.000 peserta fresh graduate…

54 menit ago

KELANA Belajar Distribusi Energi, Diskusi Kritis Bareng WALHI

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Rangkaian program edukasi lingkungan berbasis pengalaman langsung (experiential learning) Kenali Lingkungan Bareng…

1 jam ago

Kemenhut Kampanye ‘Ecological Before Tourism’

SATUJABAR, JAKARTA - Kemenhut atau Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen serius untuk melangkah ke era restorasi…

1 jam ago

This website uses cookies.