RV, selegram wanita asal Kota Bandung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, karena mempromosikan situs judi online di akun instragamnya.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang selegram wanita asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs judi online di flatform media sosialnya.
Selegram wanita berinisial RV tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.
RV, selegram wanita berusia 25 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, pada Jum’at, 5 Juli 2024.
Penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli cyber, menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam miliknya.
“Penangkapan berawal dari hasil patroli cyber. Kami menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam milik tersangka RV, dan setelah ditelusuri kedapatan mempromosikan situs judi online,” ujar
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, kepada wartawan, Selasa (09/07/2024).
Abdul Rahman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menyebarkan link situs judi online bernama zaraplayzon.com.
Tersangka juga sengaja memasang story, atau status di akun Instagramnya, menuliskan tautan situs judi online yang dipromosikannya.
“Hasil pemeriksaan, selegram RV mengaku, sudah menerima imbalan dari jasa endors situs judi online selama 4 tahun terakhir. Dari setiap link yang dipromosikan, tersangka mendapat keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” ungkap Abdul Rahman.
Abdul Rahman menambahkan, penghasilan tersangka berdasarkan insight atau follower yang membuka link dari judi online dalam story instragamnya.
Tersangka menerima tawaran mempromosikan situs judi online, karena memiliki jumlah followers di Instagram miliknya hingga 77 ribu.
Tersangka menerima endors situs judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram.
Namun, tersangka mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang telah menghubunginya.
“Jadi tersangka mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan situs judi online. Tersangka langsung mengiyakan dan imbalan dari promosinya tergantung insight atau followersnya. Kita masih dalami identitas orang yang telah menawarkan endors kepada tersangka,” jelas Abdul Rahman.
Tersangka RV akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…
SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…
Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…
Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…
Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun,…
This website uses cookies.