UMKM

Teras Cihampelas Menggeliat Lagi

BANDUNG: Teras Cihampelas menggeliat lagi terlihat dari beragam proses re-aktivasi oleh Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung memastikan kawasan ini bisa digunakan untuk masyarakat dan pelaku UMKM.

Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Bandung Evy Oktaviyanti menyebut data pelaku UMKM.

Saat ini ada 87 pedagang kaki lima (PKL) yang telah menandatangani re-komitmen untuk kembali berjualan di Teras Cihampelas menggeliat lagi.

Pemkot Bandung menargetkan proses reaktivasi hingga akhir tahun 2022.

Artinya, pada akhir tahun ini, berbagai aktivitas di Teras Cihampelas akan bergeliat lagi.

“Sampai bulan Desember, kami juga akan melakukan evaluasi dan mengecek kembali apakah para PKL yang sudah re-komitmen ini masih konsisten berjualan atau tidak,” ujar Evy dalam Bandung Menjawab, Selasa 2 November 2022.

EVALUASI BERJALAN

Setelah tahap evaluasi, nantinya akan dilakukan penyesuaian bagi para PKL yang tidak menjalankan rekomitmen.

“Nantinya, lapak mereka akan diambil alih untuk digunakan oleh pelaku UMKM binaan kita,” ujar Evy.

Ia pun memastikan sarana dan pra-sarana di Teras Cihampelas sudah dalam keadaan baik. Hal itu meliputi toilet, musala, dan fasilitas tempat duduk.

Juga kotak kaca (glass box) yang sempat dalam kondisi rusak belakangan ini tampak sudah diperbaiki, dan diganti menjadi tempat duduk bagi pengunjung.

Evy mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk berkegiatan di Teras Cihampelas. Saat ini, OPD di Pemkot Bandung pun sudah menjalankannya.

“Seperti rapat, forum diskusi, dan evaluasi sudah dilakukan di sana. Jadi, kami juga mengundang masyarakat untuk membuat acara atau berkunjung ke sini.

Sebab, Teras Cihampelas menawarkan kuliner dari UMKM yang top, juga suasananya menyenangkan,” bebernya.

Sebelumnya, pada rangkaian reaktivasi Teras Cihampelas 23 Oktober 2022 silam, Sekretaris Dinas KUKM Kota Bandung, Rajasa Pimpinan Berutu menyampaikan tata cara penggunaan Teras Cihampelas bagi masyarakat Kota Bandung.

“Untuk masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di sini, sangat diperkenankan. Bisa mengajukan surat permohonan ke kita. Agar kita keluarkan rekomendasi penggunaannya. Hal ini untuk menjaga agar Teras Cihampelas digunakan sesuai peruntukan dan tidak bentrok antara kegiatan satu dan kegiatan lainnya,” ujar Rajasa.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Jum’at 22/8/2025 Rp 1.916.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

25 menit ago

Direksi Baru Perumda Tirta Intan Garut Resmi Dilantik, Sekda Soroti Tiga PR Utama

SATUJABAR, GARUT – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut resmi memiliki…

28 menit ago

Pasar Kreatif Bandung 2025 Tarik Perhatian Turis Asing, UMKM Lokal Unjuk Gigi di Kancah Global

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2025 kembali digelar dengan nuansa yang lebih semarak dan…

2 jam ago

Ngondang Bareng Bupati Dony & Kang Sule: Obrolan Santai, Penuh Tawa dan Gagasan

SATUJABAR, SUMEDANG – Rabu malam (20/8/2025) terasa istimewa di Zazi Cafe, Jalan Kutamaya. Talk show…

2 jam ago

Siaga Sesar Lembang, BPBD Kota Bandung Gencarkan Edukasi Gempa dari Rumah hingga Sekolah

SATUJABAR, BANDUNG - Ancaman gempa dari pergerakan Sesar Lembang terus menjadi perhatian serius di Kota…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (22/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.