UMKM

Teras Cihampelas Menggeliat Lagi

BANDUNG: Teras Cihampelas menggeliat lagi terlihat dari beragam proses re-aktivasi oleh Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung memastikan kawasan ini bisa digunakan untuk masyarakat dan pelaku UMKM.

Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Bandung Evy Oktaviyanti menyebut data pelaku UMKM.

Saat ini ada 87 pedagang kaki lima (PKL) yang telah menandatangani re-komitmen untuk kembali berjualan di Teras Cihampelas menggeliat lagi.

Pemkot Bandung menargetkan proses reaktivasi hingga akhir tahun 2022.

Artinya, pada akhir tahun ini, berbagai aktivitas di Teras Cihampelas akan bergeliat lagi.

“Sampai bulan Desember, kami juga akan melakukan evaluasi dan mengecek kembali apakah para PKL yang sudah re-komitmen ini masih konsisten berjualan atau tidak,” ujar Evy dalam Bandung Menjawab, Selasa 2 November 2022.

EVALUASI BERJALAN

Setelah tahap evaluasi, nantinya akan dilakukan penyesuaian bagi para PKL yang tidak menjalankan rekomitmen.

“Nantinya, lapak mereka akan diambil alih untuk digunakan oleh pelaku UMKM binaan kita,” ujar Evy.

Ia pun memastikan sarana dan pra-sarana di Teras Cihampelas sudah dalam keadaan baik. Hal itu meliputi toilet, musala, dan fasilitas tempat duduk.

Juga kotak kaca (glass box) yang sempat dalam kondisi rusak belakangan ini tampak sudah diperbaiki, dan diganti menjadi tempat duduk bagi pengunjung.

Evy mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk berkegiatan di Teras Cihampelas. Saat ini, OPD di Pemkot Bandung pun sudah menjalankannya.

“Seperti rapat, forum diskusi, dan evaluasi sudah dilakukan di sana. Jadi, kami juga mengundang masyarakat untuk membuat acara atau berkunjung ke sini.

Sebab, Teras Cihampelas menawarkan kuliner dari UMKM yang top, juga suasananya menyenangkan,” bebernya.

Sebelumnya, pada rangkaian reaktivasi Teras Cihampelas 23 Oktober 2022 silam, Sekretaris Dinas KUKM Kota Bandung, Rajasa Pimpinan Berutu menyampaikan tata cara penggunaan Teras Cihampelas bagi masyarakat Kota Bandung.

“Untuk masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di sini, sangat diperkenankan. Bisa mengajukan surat permohonan ke kita. Agar kita keluarkan rekomendasi penggunaannya. Hal ini untuk menjaga agar Teras Cihampelas digunakan sesuai peruntukan dan tidak bentrok antara kegiatan satu dan kegiatan lainnya,” ujar Rajasa.

Editor

Recent Posts

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

3 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

4 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

4 jam ago

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan…

5 jam ago

Di Bali, Lebaran Mungkin Bersamaan dengan Nyepi, Ini Kata Menteri Agama

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…

5 jam ago

Perhatian! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Kemarau di Agustus

SATUJABAR, JAKARTA – Musim kemarau 2026 diprediksikan datang lebih awal, ungkap Badan Meteorologi, Klimatologi, dan…

6 jam ago

This website uses cookies.