UMKM

Teras Cihampelas Menggeliat Lagi

BANDUNG: Teras Cihampelas menggeliat lagi terlihat dari beragam proses re-aktivasi oleh Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung memastikan kawasan ini bisa digunakan untuk masyarakat dan pelaku UMKM.

Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Bandung Evy Oktaviyanti menyebut data pelaku UMKM.

Saat ini ada 87 pedagang kaki lima (PKL) yang telah menandatangani re-komitmen untuk kembali berjualan di Teras Cihampelas menggeliat lagi.

Pemkot Bandung menargetkan proses reaktivasi hingga akhir tahun 2022.

Artinya, pada akhir tahun ini, berbagai aktivitas di Teras Cihampelas akan bergeliat lagi.

“Sampai bulan Desember, kami juga akan melakukan evaluasi dan mengecek kembali apakah para PKL yang sudah re-komitmen ini masih konsisten berjualan atau tidak,” ujar Evy dalam Bandung Menjawab, Selasa 2 November 2022.

EVALUASI BERJALAN

Setelah tahap evaluasi, nantinya akan dilakukan penyesuaian bagi para PKL yang tidak menjalankan rekomitmen.

“Nantinya, lapak mereka akan diambil alih untuk digunakan oleh pelaku UMKM binaan kita,” ujar Evy.

Ia pun memastikan sarana dan pra-sarana di Teras Cihampelas sudah dalam keadaan baik. Hal itu meliputi toilet, musala, dan fasilitas tempat duduk.

Juga kotak kaca (glass box) yang sempat dalam kondisi rusak belakangan ini tampak sudah diperbaiki, dan diganti menjadi tempat duduk bagi pengunjung.

Evy mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk berkegiatan di Teras Cihampelas. Saat ini, OPD di Pemkot Bandung pun sudah menjalankannya.

“Seperti rapat, forum diskusi, dan evaluasi sudah dilakukan di sana. Jadi, kami juga mengundang masyarakat untuk membuat acara atau berkunjung ke sini.

Sebab, Teras Cihampelas menawarkan kuliner dari UMKM yang top, juga suasananya menyenangkan,” bebernya.

Sebelumnya, pada rangkaian reaktivasi Teras Cihampelas 23 Oktober 2022 silam, Sekretaris Dinas KUKM Kota Bandung, Rajasa Pimpinan Berutu menyampaikan tata cara penggunaan Teras Cihampelas bagi masyarakat Kota Bandung.

“Untuk masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di sini, sangat diperkenankan. Bisa mengajukan surat permohonan ke kita. Agar kita keluarkan rekomendasi penggunaannya. Hal ini untuk menjaga agar Teras Cihampelas digunakan sesuai peruntukan dan tidak bentrok antara kegiatan satu dan kegiatan lainnya,” ujar Rajasa.

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

9 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

9 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

9 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

9 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

9 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

21 jam ago

This website uses cookies.