Berita

Temukan Belasan Pelanggaran Konten Internet dan Kanal Berita, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Jabar

Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih.

SATUJABAR, BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 14 pelanggaran konten internet dan kanal berita yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian dalam periode kampanye Pilkada 2024.

Kordiv Humas & Datin Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan, pada proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Jabar telah menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita.

“Dari jumlah itu, kata dia, terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks),” kata dia.

Hal itu, kata dia, merupakan hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye dengan menyoroti potensi kerawanan di media sosial sesuai dengan undang-undang pemilu yang mengamanatkan seluruh pasangan calon (paslon), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, hingga tim kampanye dilarang menyebarkan hoaks, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye.

Sedangkan dalam perspektif yang lain, ada yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana.

Dikatakannya, sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian ada di lima kabupaten/kota. Yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon, dan tujuh konten di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial Tiktok, satu konten di platform media sosial X dan satu konten di kanal berita.

Isi pemberitaan dalam konten tersebut, ungkap dia, rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih.

“Serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon,” ucapnya.

Untuk tindak lanjut temuan pelanggaran konten tersebut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk melakukan pembatasan akses atau menurunkan.

Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Selain itu, tambah dia, upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar yaitu menjalin kerja sama dengan Diskominfo Jabar dengan menandatangani komitmen bersama.

“Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar,” ucapnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan pencegahan dengan penyebarluasan, mentransformasikan konten edukasi melalui berbagi cara yang dibantu Diskominfo Jabar, sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai kepada seluruh pemangku kepentingan. (yul)

Editor

Recent Posts

Rekomendasi Saham Jum’at (18/10/2024) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (18/10/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

8 menit ago

Ilham Habibie Paparkan Tiga Program Strategis di Subang

Subang merupakan bagian dari Kawasan Pertumbuhan Rebana yang saat ini menarik perhatian banyak investor. SATUJABAR,…

1 jam ago

Izin PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah Diberikan OJK

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah…

1 jam ago

Kinerja Dunia Usaha Tetap Terjaga pada Triwulan III 2024

BANDUNG - Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) menunjukkan bahwa kinerja dunia usaha tetap terjaga…

1 jam ago

Disparbudpora Sumedang Targetkan PAD Rp36 Miliar di 2024

BANDUNG - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang menargetkan Pendapatan Asli Daerah…

1 jam ago

Kabupaten Sumedang Pasok SDM Kawasan Metropolitan Rebana

BANDUNG - Kabupaten Sumedang, yang merupakan bagian dari kawasan Rebana, mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi…

2 jam ago

This website uses cookies.