Berita

Tempat Hiburan Malam Kota Bandung Harus Tutup Selama Ramadan

SATUJABAR, BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung ingatkan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satuan Polisi Pamong Praja siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat  terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.

Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

SURAT EDARAN

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak.

Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Editor

Recent Posts

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital…

4 jam ago

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk…

5 jam ago

Rizky, Korban Hilang Tenggelam di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

SATUJABAR, PANGANDARAN--Mohamad Rizky, korban kecelakaan laut yang dilaporkan hilang di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Remaja…

5 jam ago

Gadis Asal Bandung Barat Hilang, Diduga Diculik Mantan Pacar

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang gadis asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hilang diduga diculik mantan pacarnya. Gadis…

6 jam ago

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Pengguna KA di Sumatra pada semester I 2026 mencapai 3.818.770 pelanggan pada…

6 jam ago

Kucuran Kredit Baru Triwulan II 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Kucuran kredit baru pada triwulan II 2026 meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, ungkap…

7 jam ago

This website uses cookies.