Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung tutup atau dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas. (FOTO: Ilustrasi/pexels)
SATUJABAR, BANDUNG – Pemkab Karawang larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2024.
Hal itu diungkapkan setelah Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung Singaperbangsa, Karawang, Minggu (17/3/2024).
Dilansir situs resmi Pemkab Karawang, rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Hadir pula Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, perwakilan unsur Kodim 0604/Karawang, Kemenag Karawang, MUI Karawang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juga para pengelola tempat hiburan malam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta pihak terkait lainnya.
Setelah melakukan dialog bersama pihak-pihak terkait Bupati Karawang memutuskan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2024.
Tempat hiburan malam itu antara lain diskotik, klub malam, spa/message, dan tempat karaoke.
Bencana yang terjadi pada November 2025 itu sungguh memilukan melanda Kawasan Sumatra di bagian utara…
Grab Bintang 5 Awards 2026 sebagai upaya mendorong pelaku usaha kuliner terus meningkatkan kualitas layanan…
SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 memasuki tahap akhir pemulangan jemaah dan petugas haji. Pada Jum’at…
SATUJABAR, BOGOR – Hari Jadi Bogor ke-544 menghadirkan pelayanan spesial bagi warga Kota Bogor khususnya…
SATUJABAR, SAN FRANCISCO - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…
SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…
This website uses cookies.