Berita

Tempat Hiburan Malam Karawang Dilarang Buka Selama Ramadan

SATUJABAR, BANDUNG – Pemkab Karawang larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2024.

Hal itu diungkapkan setelah Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung Singaperbangsa, Karawang, Minggu (17/3/2024).

Dilansir situs resmi Pemkab Karawang, rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Hadir pula Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, perwakilan unsur Kodim 0604/Karawang, Kemenag Karawang, MUI Karawang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juga para pengelola tempat hiburan malam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta pihak terkait lainnya.

Setelah melakukan dialog bersama pihak-pihak terkait Bupati Karawang memutuskan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2024.

Tempat hiburan malam itu antara lain diskotik, klub malam, spa/message, dan tempat karaoke.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Jum’at 31/7/2026 Antam Rp 2.623.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 31/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

24 menit ago

UEFA Ancam Boikot Kompetisi FIFA Jika ‘Piala Dunia Dijual ke Swasta’

NYON — UEFA bersama 55 asosiasi anggotanya secara bulat menolak keras rencana FIFA untuk menjual…

2 jam ago

BMKG dan Pelindo Perkuat Sinergi Keselamatan Pelayaran dan Ketahanan Logistik Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku…

2 jam ago

Anggaran MBG Harus Terpisah dari Pendidikan, Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara…

3 jam ago

PIALA AFF 2026: Nonton Timnas Tandang ke Singapura 7 Agustus, Tersedia 254 Tiket

SATUJABAR, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Singapura (Football Association of memberikan alokasi tiket away sesuai…

3 jam ago

Bekerja di Luar Negeri, Pemkot Bandung Fasilitasi 40 Pekerja ke Jepang

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas peluang kerja bagi warganya melalui penyelenggaraan…

3 jam ago

This website uses cookies.