Berita

Tembus di Atas 55 Persen, Dedi-Erwan Menang Telak di Kota ‘Wali’ Cirebon

Hasil penghitungan suara itu langsung dilaporkan ke KPU Jabar untuk disatukan dengan daerah lain.

SATUJABAR, CIREBON — Hasil rekapitulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Cirebon mengungkapkan, kemenangan pasangan nomor 4 dalam Pilgub Jabar. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan menang dengan raihan suara di atas 55 persen.

Perolehan suara Dedi-Erwan itu auh mengungguli tiga pasangan cagub-cawagub Jabar lainnya. Perolehan suara Pilgub Jabar itu yakni 1) Acep-Gitalis 13.698; 2) Jeje-Ronal 11.915; 3) Syaikhu-Ilham 41.101; dan 4) Dedi-erwan dengan 91.501 suara.

Kemenangan paslon ‘Dermawan’ ini terjadi di lima kecamatan di Kota Cirebon. Baik di Harjamukti yang merupakan wilayah pinggiran, maupun di Pekalipan, Lemahwungkuk, dan kejaksaan.

“Untuk Pilgub Jabar, hasil penghitungan suara, paslon Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan meraih kemenangan di Kota Cirebon,” tutur Mardeko, Ketua KPU Kota Cirebon.

Dari jumlah suara sah yang mencapai 158.215, pasangan Dedi-Erwan meraih 91.501 suara. Jauh meninggal tiga pasangan lainnya. Kedua terbanyak pasangan Syaikhu-Ilham yang meraih 41.101 suara. Disusul Acep-Gitalis sebanyak 13.698 suara dan Jeje-Ronal sebanyak 11.915 suara.

Berikut data statistika untuk Pilgub Jabar 2024 di Kota Cirebon :
•⁠ ⁠Jumlah TPS sebanyak 547 TPS
•⁠ ⁠DPT : 255.779
•⁠ ⁠Jumlah Hak pilih 170.438
•⁠ ⁠Suara sah 158.215
•⁠ ⁠Suara tidak sah 12.223

Perolehan suara Pilgub Jabar :
1.⁠ ⁠Acep-Gitalis 13.698
2.⁠ ⁠Jeje-Ronal 11.915
3.⁠ ⁠Syaikhu-Ilham 41.101
4.⁠ ⁠Dedi-erwan 91.501

“Hasil penghitungan suara langsung kami laporkan ke KPU Jabar untuk disatukan dengan daerah lain sebagai perolehan suara secara keseluruhan di tingkat Jabar,” kata Mardeko.

Secara umum,baik Pilgub Jabar, maupun Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Cirebon berlangsung alncar, aman dan kondusif. Tidak ada peristiwa menonjol. Selama rapat pleno, sampai pada penetapan hasil penghitungan suara, tidak ada yang menjadi kendala secara teknis.

“Alhamdulillah, kita telah menyudahi penghitungan suara. Tinggal menunggu batas waktu untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada,” ucap Mardeko. (yul)

Editor

Recent Posts

2 Mahasiswa Ikopin Hilang di Pantai Puncak Guha Garut, Pencarian Dihentikan

SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…

29 menit ago

Kementerian Ekraf Serius Dukung Esports, FORNAS VIII 2025 Jadi Penguat Ekosistem Gim Indonesia

MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…

10 jam ago

Pemkab Garut Akan Adopsi Model Pengembangan Industri Tembakau ala Kudus

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…

10 jam ago

Albert Januarta Raih Gelar Juara Dunia di World Pool Championship Junior 2025

BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…

10 jam ago

Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi Adalah Simbol Perjuangan Ekonomi Rakyat

BANDUNG - wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa koperasi merupakan simbol perjuangan ekonomi rakyat…

11 jam ago

Usai Insiden Bir di PSRI 2025, Free Runners Mulai Jalani Sanksi Sosial di Balai Kota Bandung

BANDUNG - Komunitas lari Free Runners mulai menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung usai…

11 jam ago

This website uses cookies.