Categories: Berita

Tarif Air Minum PDAM Tirta Medal Sumedang Terbaru Disetujui

BANDUNG – Tarif air minum PDAM Tirta Medal Sumedang terbaru disetujui Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pemkab Sumedang telahmenyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh PDAM Tirta Medal Sumedang, perusahaan daerah yang mengelola pasokan air minum di wilayah tersebut.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Usulan perubahan tarif tersebut dibahas dalam rapat evaluasi PDAM yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asep Uus Ruspandi, serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Mulyani Toyibah. Dalam rapat ini juga dibahas mengenai pentingnya penetapan tarif baru agar perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Direktur Perumda PDAM Tirta Medal, M. Taufik, menjelaskan bahwa perubahan tarif tahun ini lebih mengarah pada pengubahan tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menerima subsidi.

“Kami tidak menaikkan tarif dasar, tetapi kami mengubah tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menikmati subsidi,” ujar Taufik pada Selasa, 18 Februari 2025 dikutip laman Pemkab Sumedang.

Taufik menambahkan bahwa perubahan tarif ini dilakukan untuk memenuhi biaya operasional yang terus meningkat. “Kami hanya mengajukan perubahan blok tarif atau pemakaian, agar pelanggan dengan tarif penuh (kategori mampu) dapat mensubsidi dengan benar untuk golongan tarif dasar,” jelasnya.

Adapun usulan tarif baru yang telah disepakati dengan pemerintah daerah mencakup perubahan tarif untuk beberapa kelompok pemakaian, di antaranya rumah tangga C, D, pemerintahan, niaga, dan industri. “Untuk rumah tangga C, tarif perubahan pada pemakaian 11-25 meter kubik menjadi Rp 7.550, sementara untuk rumah tangga D pada pemakaian 11-30 meter kubik menjadi Rp 7.900,” terang Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa kelompok pemerintahan mengalami perubahan tarif menjadi Rp 7.950 untuk pemakaian 11-30 meter kubik. Untuk kelompok niaga dan industri, perubahan tarif terjadi pada pemakaian kurang dari 20 meter kubik. “Untuk niaga kecil tarifnya menjadi Rp 6.825, sementara niaga besar Rp 6.850. Sedangkan untuk industri kecil tarifnya berubah menjadi Rp 7.575, dan industri besar menjadi Rp 7.675,” tutup Taufik.

Editor

Recent Posts

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang…

2 jam ago

Urusan Rasa yang Disarankan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung menegaskan diri sebagai surga kuliner yang tak pernah kehilangan pesonanya.…

2 jam ago

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung…

3 jam ago

Arus Balik Lebaran Terkendali, One Way Nasional Presisi KM 414–KM 263 Dihentikan Bertahap

SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

3 jam ago

67 Kasus Wisatawan Terpisah dari Keluarga di Pangandaran Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai…

3 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

5 jam ago

This website uses cookies.