Categories: Berita

Tarif Air Minum PDAM Tirta Medal Sumedang Terbaru Disetujui

BANDUNG – Tarif air minum PDAM Tirta Medal Sumedang terbaru disetujui Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pemkab Sumedang telahmenyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh PDAM Tirta Medal Sumedang, perusahaan daerah yang mengelola pasokan air minum di wilayah tersebut.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Usulan perubahan tarif tersebut dibahas dalam rapat evaluasi PDAM yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asep Uus Ruspandi, serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Mulyani Toyibah. Dalam rapat ini juga dibahas mengenai pentingnya penetapan tarif baru agar perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Direktur Perumda PDAM Tirta Medal, M. Taufik, menjelaskan bahwa perubahan tarif tahun ini lebih mengarah pada pengubahan tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menerima subsidi.

“Kami tidak menaikkan tarif dasar, tetapi kami mengubah tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menikmati subsidi,” ujar Taufik pada Selasa, 18 Februari 2025 dikutip laman Pemkab Sumedang.

Taufik menambahkan bahwa perubahan tarif ini dilakukan untuk memenuhi biaya operasional yang terus meningkat. “Kami hanya mengajukan perubahan blok tarif atau pemakaian, agar pelanggan dengan tarif penuh (kategori mampu) dapat mensubsidi dengan benar untuk golongan tarif dasar,” jelasnya.

Adapun usulan tarif baru yang telah disepakati dengan pemerintah daerah mencakup perubahan tarif untuk beberapa kelompok pemakaian, di antaranya rumah tangga C, D, pemerintahan, niaga, dan industri. “Untuk rumah tangga C, tarif perubahan pada pemakaian 11-25 meter kubik menjadi Rp 7.550, sementara untuk rumah tangga D pada pemakaian 11-30 meter kubik menjadi Rp 7.900,” terang Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa kelompok pemerintahan mengalami perubahan tarif menjadi Rp 7.950 untuk pemakaian 11-30 meter kubik. Untuk kelompok niaga dan industri, perubahan tarif terjadi pada pemakaian kurang dari 20 meter kubik. “Untuk niaga kecil tarifnya menjadi Rp 6.825, sementara niaga besar Rp 6.850. Sedangkan untuk industri kecil tarifnya berubah menjadi Rp 7.575, dan industri besar menjadi Rp 7.675,” tutup Taufik.

Editor

Recent Posts

Kapolri: Polri Terbuka Terima Kritik, Jika Band Sukatani Berkenan Bisa Jadi Duta Perbaikan Bagi Polri

SATUJABAR, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri terbuka terhadap kritik dan tidak…

5 jam ago

Adik Bunuh Kakak Kandung di Sukabumi Gegara Warisan

SATUJABAR, SUKABUMI -- Seorang adik tega menghabisi kakak kandungnya hingga tewas dengan menggunakan samurai. Peristiwa…

5 jam ago

Pemkab Bogor Sukses Gelar GPX, Konsisten Promosi Wisata

BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kembali menggelar event…

9 jam ago

PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri, Erick Thohir Ucapkan Terima Kasih

BANDUNG - PSSI resmi melepas Indra Sjafri dari posisinya sebagai pelatih kepala Timnas U-20. Keputusan…

10 jam ago

Menlu RI Sugiono Bertemu PM Belanda, Tegaskan Pentingnya Kemitraan

BANDUNG - Menlu Sugiono melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada 21 dan 22 Februari 2025.…

11 jam ago

Pemkab Garut Pastikan Ketersediaan Gas Elpiji dan Sembako Aman Jelang Ramadan

BANDUNG - Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Rapat…

11 jam ago

This website uses cookies.