Categories: Berita

Tarif Air Minum PDAM Tirta Medal Sumedang Terbaru Disetujui

BANDUNG – Tarif air minum PDAM Tirta Medal Sumedang terbaru disetujui Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pemkab Sumedang telahmenyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh PDAM Tirta Medal Sumedang, perusahaan daerah yang mengelola pasokan air minum di wilayah tersebut.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Usulan perubahan tarif tersebut dibahas dalam rapat evaluasi PDAM yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asep Uus Ruspandi, serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Mulyani Toyibah. Dalam rapat ini juga dibahas mengenai pentingnya penetapan tarif baru agar perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Direktur Perumda PDAM Tirta Medal, M. Taufik, menjelaskan bahwa perubahan tarif tahun ini lebih mengarah pada pengubahan tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menerima subsidi.

“Kami tidak menaikkan tarif dasar, tetapi kami mengubah tarif untuk kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menikmati subsidi,” ujar Taufik pada Selasa, 18 Februari 2025 dikutip laman Pemkab Sumedang.

Taufik menambahkan bahwa perubahan tarif ini dilakukan untuk memenuhi biaya operasional yang terus meningkat. “Kami hanya mengajukan perubahan blok tarif atau pemakaian, agar pelanggan dengan tarif penuh (kategori mampu) dapat mensubsidi dengan benar untuk golongan tarif dasar,” jelasnya.

Adapun usulan tarif baru yang telah disepakati dengan pemerintah daerah mencakup perubahan tarif untuk beberapa kelompok pemakaian, di antaranya rumah tangga C, D, pemerintahan, niaga, dan industri. “Untuk rumah tangga C, tarif perubahan pada pemakaian 11-25 meter kubik menjadi Rp 7.550, sementara untuk rumah tangga D pada pemakaian 11-30 meter kubik menjadi Rp 7.900,” terang Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa kelompok pemerintahan mengalami perubahan tarif menjadi Rp 7.950 untuk pemakaian 11-30 meter kubik. Untuk kelompok niaga dan industri, perubahan tarif terjadi pada pemakaian kurang dari 20 meter kubik. “Untuk niaga kecil tarifnya menjadi Rp 6.825, sementara niaga besar Rp 6.850. Sedangkan untuk industri kecil tarifnya berubah menjadi Rp 7.575, dan industri besar menjadi Rp 7.675,” tutup Taufik.

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

12 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

12 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

15 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

16 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

17 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

19 jam ago

This website uses cookies.