Tapera
Tapera adalah program yang diterapkan pemerintah baru-baru ini. Menelisik historinya program ini merupakan kelanjutan atau realisasi dari program TPR (Tabungan Perumahan Rakyat).
Lantas apa itu Tapera? Bagaimana mekanismenya. Berikut kami gambarkan sedikit yang diolah dari situs BP Tapera, selaku badan yang mengelola Tapera.
PEMBAYARAN SIMPANAN
Pemberi Kerja wajib membayar dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya.
Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan Pesertanya melalui Bank Penampung atau Mitra Pembayaran.
Besaran Simpanan Peserta adalah 3% dari gaji, upah, atau penghasilan dengan komposisi Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%, untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri sebesar 3%.
PENGEMBALIAN TABUNGAN
Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.
Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
MANFAAT
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MANFAAT PEKERJA MBR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…
This website uses cookies.