ekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam (tengah) didampingi Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi (kiri) dan Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu-lintas Polres Metro Bekasi, Iptu Muhamad Fadli (kanan) usai menggelar rapat di Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Jl. Industri Cikarang Utara, Selasa (30/7/2024). FOTO : JAJA JAELANI/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.
BANDUNG – Menanggapi viralnya video yang menunjukkan penumpang angkot K-17 Cikarang-Cibarusah dikenakan tarif tidak wajar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi, menggelar rapat di Kantor Dishub di Jalan Industri Cikarang Utara pada Selasa (30/7/2024).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut disepakati beberapa langkah untuk mencegah pengenaan tarif angkot yang melampaui ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Langkah pertama, kami akan memanggil pengusaha angkot yang terlibat dalam video viral tersebut dan melaksanakan operasi gabungan khusus untuk angkot K-17,” kata Reza.
Reza menjelaskan bahwa tarif resmi untuk trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp 20.000 per penumpang, sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.
“Tarif ini sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya dilansir situs Pemkab Bekasi.
Selain itu, Dishub Kabupaten Bekasi akan melakukan penempelan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah dan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot.
“Kami akan memasang stiker tarif dan melakukan sosialisasi kepada pengusaha serta sopir angkot K-17 untuk memastikan tarif yang berlaku diketahui oleh semua pihak,” ujar Reza.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menambahkan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membuat surat edaran dan imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk tidak mengenakan tarif di luar ketentuan. Namun, ia mengakui masih ada oknum sopir yang melanggar.
“Memang masih ada oknum sopir yang meminta tarif melebihi ketentuan. Kesepakatan untuk memasang stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Irsanadi.
JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mencatat pertumbuhan positif pada…
SATUJABAR, CIAMIS--Kebakaran besar melanda lokasi peternakan ayam di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Peristiwa kebakaran mengakibatkan…
SATUJABAR, SUMEDANG--Retret para kepala daerah gelombang kedua yang dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 23/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
ISTANBUL, Turkiye — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (23/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.