Berita

Tak Perlu Bayar Royalti, Rhoma Irama dan Charly van Houten Izinkan Siapapun Bawakan Lagu Ciptaannya

Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut.

JAKARTA — Dua musisi besar Tanah Air, Rhoma Irama dan Charly van Houten, mengambil langkah mengejutkan terkait penggunaan karya-karyanya di dunia musik. Keduanya secara terbuka membebaskan penggunaan lagu-lagu ciptaan mereka tanpa perlu izin dan membayar royalti.

Dalam podcast terbaru bersama Adi Adrian di saluran YouTube Rhoma Irama Official, Rhoma mengatakan, para penyanyi dangdut bebas menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa perlu rasa khawatir akan tuntutan hukum. Rhoma juga menegaskan, bahwa dirinya tidak akan meminta atau menagih royalti bagi siapapun penyanyi yang membawakan lagunya.

“Wahai penyanyi dangdut di seluruh dunia, kalian boleh nyanyiin lagu saya, gak akan saya tagih. Silakan sepuasnya nyanyi sampai serak-serak, gak usah bayar. Saya ngomong begini karena banyak penyanyi dangdut yang pada takut nyanyiin lagu saya, takut dituntut. Untuk itu, saya buat pengumuman saja di sini,” kata dia dalam podcast tersebut, dikutip Senin (9/6/2025).

Rhoma menjelaskan, keputusan untuk mengizinkan lagu-lagunya dibawakan secara bebas menjadi salah satu bentuk sedekah yang bernilai ibadah. Bagi Rhoma, lagu bukan hanya produk hiburan, namun juga sarana untuk memberi kebermanfaatan kepada khalayak.

“Prinsip saya begini, kalau karya saya gak dinyanyiin orang, masha Allah mubazir. Orang sedekah itu bukan dengan materi saja, kalau karya kita bisa memberi manfaat buat orang, ya pahala juga buat kita,” katanya.

Meski demikian, dia menghargai, keputusan para pencipta lagu lain yang berbeda pendapat dan tetap ingin menuntut hak royalti. “Saya ngomong begini, bukan nyuruh pencipta lagu lain juga harus begini. Anda mau menuntut hak, itu tidak salah, silakan, karena ada Undang-undangnya,” kata Rhoma.

Sama halnya seperti Rhoma, Charly mengumumkan secara terbuka bahwa seluruh lagu ciptaannya boleh dibawakan oleh penyanyi Indonesia baik itu di panggung ataupun tongkrongan tanpa wajib membayar royalti. Hal itu disampaikan dalam unggahan di feed Instagram pribadinya @Charly_setiaku.

“Daripada saya mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di pangung maupun tongkrongan tidak wajib bayar royalti,” kata Charly dalam unggahannya.

Dalam keterangan di caption, Charly juga menyatakan, keputusannya ini dilandaskan pada keinginannya untuk menjaga perdamaian antar musisi. Dia juga menyinggung bahwa persoalan hak cipta sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, tidak mengedepankan tuntutan hukum.

“Salam damai. Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan tak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua milik Tuhan,” kata Charly yang kini membentuk Setia band.

Sebagai informasi, Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. Beberapa lagu populer ciptaan Rhoma antara lain “Begadang”, “Darah Muda”, “Ani”, “Tabur Kepalsuan”, “Keramat”, “Judi”, “Malam Terakhir”, “Cuma Kamu” dan lainnya.

Adapun Charly telah menciptakan sejumlah lagu yang juga populer seperti “Putri Iklan”, “Cari Pacar Lagi”, “Malu-malu dong”, “Saat Terakhir”, dan lainnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

5 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

6 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

6 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

8 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

9 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

10 jam ago

This website uses cookies.