Berita

Tak Perlu Bayar Royalti, Rhoma Irama dan Charly van Houten Izinkan Siapapun Bawakan Lagu Ciptaannya

Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut.

JAKARTA — Dua musisi besar Tanah Air, Rhoma Irama dan Charly van Houten, mengambil langkah mengejutkan terkait penggunaan karya-karyanya di dunia musik. Keduanya secara terbuka membebaskan penggunaan lagu-lagu ciptaan mereka tanpa perlu izin dan membayar royalti.

Dalam podcast terbaru bersama Adi Adrian di saluran YouTube Rhoma Irama Official, Rhoma mengatakan, para penyanyi dangdut bebas menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa perlu rasa khawatir akan tuntutan hukum. Rhoma juga menegaskan, bahwa dirinya tidak akan meminta atau menagih royalti bagi siapapun penyanyi yang membawakan lagunya.

“Wahai penyanyi dangdut di seluruh dunia, kalian boleh nyanyiin lagu saya, gak akan saya tagih. Silakan sepuasnya nyanyi sampai serak-serak, gak usah bayar. Saya ngomong begini karena banyak penyanyi dangdut yang pada takut nyanyiin lagu saya, takut dituntut. Untuk itu, saya buat pengumuman saja di sini,” kata dia dalam podcast tersebut, dikutip Senin (9/6/2025).

Rhoma menjelaskan, keputusan untuk mengizinkan lagu-lagunya dibawakan secara bebas menjadi salah satu bentuk sedekah yang bernilai ibadah. Bagi Rhoma, lagu bukan hanya produk hiburan, namun juga sarana untuk memberi kebermanfaatan kepada khalayak.

“Prinsip saya begini, kalau karya saya gak dinyanyiin orang, masha Allah mubazir. Orang sedekah itu bukan dengan materi saja, kalau karya kita bisa memberi manfaat buat orang, ya pahala juga buat kita,” katanya.

Meski demikian, dia menghargai, keputusan para pencipta lagu lain yang berbeda pendapat dan tetap ingin menuntut hak royalti. “Saya ngomong begini, bukan nyuruh pencipta lagu lain juga harus begini. Anda mau menuntut hak, itu tidak salah, silakan, karena ada Undang-undangnya,” kata Rhoma.

Sama halnya seperti Rhoma, Charly mengumumkan secara terbuka bahwa seluruh lagu ciptaannya boleh dibawakan oleh penyanyi Indonesia baik itu di panggung ataupun tongkrongan tanpa wajib membayar royalti. Hal itu disampaikan dalam unggahan di feed Instagram pribadinya @Charly_setiaku.

“Daripada saya mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di pangung maupun tongkrongan tidak wajib bayar royalti,” kata Charly dalam unggahannya.

Dalam keterangan di caption, Charly juga menyatakan, keputusannya ini dilandaskan pada keinginannya untuk menjaga perdamaian antar musisi. Dia juga menyinggung bahwa persoalan hak cipta sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, tidak mengedepankan tuntutan hukum.

“Salam damai. Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan tak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua milik Tuhan,” kata Charly yang kini membentuk Setia band.

Sebagai informasi, Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. Beberapa lagu populer ciptaan Rhoma antara lain “Begadang”, “Darah Muda”, “Ani”, “Tabur Kepalsuan”, “Keramat”, “Judi”, “Malam Terakhir”, “Cuma Kamu” dan lainnya.

Adapun Charly telah menciptakan sejumlah lagu yang juga populer seperti “Putri Iklan”, “Cari Pacar Lagi”, “Malu-malu dong”, “Saat Terakhir”, dan lainnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Komisi III DPR Puji Kinerja Kapolri dan Kakorlantas, Mudik-Balik Lebaran 2026 Sukses

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi III mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol.…

42 menit ago

Gempa 4,4 M Guncang Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

SATUJABAR, SUKABUMI--Wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan 4,4 Magnitudo. Belum ada…

1 jam ago

Ekspor Bumbu & Makanan Siap Saji Untuk Jemaah Haji 2026 Dorong UMKM

SATUJABAR, TANGERANG - Pelepasan ekspor bumbu dan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE) untuk kebutuhan…

1 jam ago

Suami-Istri di Cimahi Dibegal Diancam Celurit, Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, CIMAHI--Pasangan suami-istri menjadi korban aksi begal di Kota Cimahi, Jawa Barat. Korban dibegal dengan…

2 jam ago

Stadion Sudiang Makassar Dibangun Sesuai Standar FIFA, Telan Dana Rp637,15 miliar

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun Stadion Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,…

3 jam ago

Sempat Kena Longsor, Perjalanan Kereta Api di Lintas Maswati–Sasaksaat Kembali Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Perjalanan kereta api di lintas Maswati–Sasaksaat (MSI–SKT) telah kembali normal pada Kamis…

3 jam ago

This website uses cookies.