Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (foto: istimewa)
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi terjadi kemacetan di jalur mudik rawan macet di wilayah Jabar.
SATUJABAR, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal membagikan uang Rp 3 juta per kepala kepada tukang becak, kusir delman hingga sopir angkot agar tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi terjadi kemacetan di jalur mudik rawan macet di wilayah Jawa Barat.
“Kita akan ke Garut untuk menyampaikan bantuan untuk tukang beca, sopir angkot, delman, dan ojek di daerah-daerah yang rawan kemacetan dilalui arus mudik. Kita ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya,” ucap Dedi Mulyadi seusai apel gelar pasukan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).
Dedi mengatakan, bantuan uang Rp 3 juta yang diberikan kepada tukang beca, sopir angkot, delman hingga ojek disalurkan dua tahap sebelum dan setelah lebaran. Penyaluran dua tahap dilakukan untuk memastikan agar mereka tidak mangkal setelah diberi uang.
“Rp 1,5 juta itu sebelum lebaran dan Rp 1,5 juta setelah lebaran. Kenapa dibagi dua? Saya khawatir nanti udah dikasih Rp 3 juta tahunya masih mangkal,” kata dia.
Dedi menganggap bantuan tersebut tidak boros sebab diharapkan dapat membuat jalur mudik yang rawan macet dapat lancar. Sehingga mereka yang mudik tidak mengalami kemacetan kendaraan.
Selain memberikan bantuan tersebut, pihaknya juga mengklaim anggaran infrastruktur naik, anggaran pembangunan sekolah naik setelah dilakukan realokasi anggaran.
“Uang yang dibagikan terhadap supir angkot, tukang beca, delman dan sejenisnya itu adalah uang hasil pemotongan dari belanja perjalanan dinas para pegawai provinsi,” kata dia. Dikatakannya, pendataan tukang beca, sopir angkot dan lainnya akan dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. (yul)
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.