SATUJABAR, BANDUNG-- Puluhan ribu tenaga kerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), selama periode Januari hingga Oktober 2024. Tertinggi…
SATUJABAR, BANDUNG – THR wajib dibayarkan penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya, tulis Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.…
This website uses cookies.