Berita

Tabrakan Maut di Jalur Pantura Indramayu 12 Tewas, karena Mobil Pikap Angkut Orang

SATUJABAR, INDRAMAYU–Peristiwa tabrakan maut di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, menelan 12 orang tewas, karena mobil pikap, atau bak terbuka, dijadikan mengangkut orang. Pelanggaran lalu-lintas tersebut, memicu banyaknya korban tewas.

Proses penyidikan tabrakan maut yang menewaskan 12 orang, di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, selain dilakukan Tim Satlantas Polres Indramayu dan Ditlantas Polda Jawa Barat, juga melibatkab Korlantas Polri. Korlantas Polri menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA), untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah memastikan penyebab tabrakan maut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tabrakan maut melibatkan tiga kendaraan, yang terjadi pada Minggu (12/07/2026), pemicu salah satunya terjadi pelanggaran lalu lintas.

Pihak kepolisian menyoroti penggunaan mobil pikap, atau bak terbuka, dijadikan mengangkut orang, atau penumpang. Pelanggaran lalu-lintas tersebut, memicu banyaknya korban tewas.

Dalam tabrakan maut tersebut, tujuh orang tewas di lokasi kejadian, dan lima korban lainnya saat dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu, enam orang mengalami luka berat dan ringan.

Menurut Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Lalu-Lintas Subdirektorat Kecelakaan Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, AKBP Sandhi Wiedyanoe, proses penyelidikan dilakukan bersama-sama dengan Satlantas Polres Indramayu dan Ditlantas Polda Jawa Barat. Tim gabungan masih mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan penyebab terjadinya tabrkan maut tersebut.

Sebanyak empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Indramayu. Mereka terdiri dari dua sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan serta dua orang warga yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi untuk didalami keterangannya termait kejadian. Empat saksi tersebut, terdiri dari dua sopir truk yang terlibat kecelakaan dan dua saksi lainnya dari masyarakat,” ujar Sandhi saat memimpin olah TKP, Senin (13/07/202).

Olah TKP juga untuk mengumpulkan petunjuk mengenai posisi kendaraan, arah perjalanan, serta rangkaian benturan yang terjadi saat kejadian. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk menyusun gambaran lengkap tabrakan tang melibatkan tiga kendaraan tersebut.

Dari enam korban luka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, beberapa orang direncanakan menjalani tindakan operasi. Polisi tidak memerinci mengenai kondisi keenam korban luka.

Pihak kepolisian meminta masyarakat agar mematuhi aturan lalu-lintas, termasuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi menngangkut orang.

Penggunaan mobil pikap untuk mengangkut orang, atau penumpang, melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama, gunakan kendaraan sesuai peruntukannya, jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena alasan praktis, atau hemat biaya.

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Febri/Trias ke Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

3 menit ago

Tanaman Malapari Bahan Baku Biodiesel

SATUJABAR, CIBINONG - Tanaman Malapari (Pongamia pinnata) dinilai memiliki prospek besar sebagai sumber energi terbarukan…

18 menit ago

Embun Upas Dieng Bisa Muncul, Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Frost di Dataran Tinggi Dieng yang dikenal sebagai embun upas atau embun…

24 menit ago

Menhub RI & Menteri Transportasi Matangkan Kerja Sama Tranportasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat dan…

28 menit ago

Berikan Apresiasi Tinggi, ParagonCorp Umrahkan 135 Karyawan

SATUJABAR, JAKARTA - ParagonCorp memberangkatkan 135 karyawan untuk menunaikan ibadah umrah dalam seremoni pelepasan yang…

2 jam ago

Japan Open 2026: Jonatan Christie Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

2 jam ago

This website uses cookies.