Pelabuhan Patimban.(FOTO: Humas Kemenhub)
BANDUNG – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan sebesar 3,26 miliar dolar AS pada September 2024. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan surplus bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,78 miliar dolar AS.
Menurut keterangan resmi, Bank Indonesia mengemukakan surplus neraca perdagangan ini merupakan hal positif yang dapat memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia. Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait guna meningkatkan ketahanan eksternal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Kenaikan surplus ini terutama didorong oleh peningkatan surplus neraca perdagangan nonmigas, yang mencatat surplus sebesar 4,62 miliar dolar AS. Ini didukung oleh ekspor nonmigas yang kuat, mencapai 20,91 miliar dolar AS. Kinerja positif ini terutama berasal dari ekspor produk manufaktur dan komoditas berbasis sumber daya alam, seperti besi dan baja, bahan bakar mineral (batu bara), serta nikel.
Dari sisi negara tujuan, ekspor nonmigas Indonesia ke Tiongkok, Amerika Serikat, dan India tetap menjadi kontributor utama. Sementara itu, defisit neraca perdagangan migas tercatat menurun menjadi 1,36 miliar dolar AS pada September 2024, sejalan dengan penurunan impor migas yang lebih besar dibandingkan penurunan ekspor migas.
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.